Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Edi Santosa menilai program strategis pembangunan pertanian nasional food estate akan mampu memenuhi kebutuhan pangan jangka panjang.
"Program food estate oleh pemerintah sangat baik ya, karena akan mampu memenuhi kebutuhan pangan kita di masa depan," kata Edi dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan setiap tahunnya sekitar 50.000 hingga 100.000 hektare lahan pertanian di Indonesia berubah peruntukannya menjadi lahan nonpertanian seperti infrastruktur jalan, pabrik dan rumah tinggal, sehingga berpotensi menimbulkan krisis ketersediaan pangan di dalam negeri.
"Dengan adanya food estate itu hingga (tahun) 2045 lahan (pertanian) yang bertambah bisa mencapai 1 juta hektare," ujarnya.
Edi menambahkan agar food estate bisa berjalan sesuai rencana maka dibutuhkan konsistensi, teknologi, infrastruktur dan sumber daya manusia yang memadai.
"Anak-anak muda dari daerah (tempat food estate diterapkan) bisa menjadi pioneer. Kita bisa membuat sekolah khusus bisa hanya enam bulan saja, untuk ajari soal food estate ke mereka," katanya.
Di sisi lain, ia berharap bila nantinya terjadi pergantian pemerintahan, food estate akan tetap berjalan sesuai program yang sudah dicanangkan.
Kondisi semakin berkurangnya lahan pertanian di dalam negeri diperkuat dengan pernyataan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB, Ernan Rustiadi.
"Dibandingkan dengan negara lain, betapa kecilnya ketersediaan lahan pangan yang bisa ditanami per kapita di Indonesia," katanya.
Menurut Ernan, jika lahan pertanian pangan dirasiokan dengan jumlah penduduk maka luas lahan per kapita Indonesia termasuk yang terendah di antara negara-negara lainnya.
"Padahal, kebutuhan pangan merata di seluruh wilayah. Mau tidak mau, Indonesia harus melakukan ekstensifikasi atau perluasan lahan pangan," ujarnya.
Berdasarkan perhitungan Ernan, luas lahan pangan dalam negeri saat ini mencapai 24,7 hektare atau 13 persen dari luas daratan yang sebesar 191 juta hektare, dan setelah dibagi jumlah penduduk maka luas lahan pangan hanya 0,095 hektare per kapita.
"Food estate Indonesia adalah cara khas dan inovasi baru pencapaian kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan Indonesia," kata Ernan.
Lingkup food estate Indonesia yang dipaparkan Ernan mencakup empat fokus, yaitu fokus komoditas mencakup komoditas pangan nasional dan komoditas andalan daerah, pengadaan lahan sesuai agroekologi dan terkonsolidasi, sistem agribisnis terpadu mencakup seluruh subsistem hulu, on-farm, hilir dan penunjang, serta dukungan infrastruktur juga teknologi, dan fokus korporasi petani serta badan usaha. (Ant/OL-12)
Selain kenangan masa lalu, sensasi rasa ketika melahap comfort food meningkat dengan memori kebersamaan, kehangatan, dan kenikmatan.
Potret kemiskinan di daerah Indonesia, terutama wilayah timur, merupakan hasil tata kelola alam yang belum optimal. Masih banyak lahan kosong yang dibiarkan tidur.
PEMERINTAH Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mengatakan rencana pengembangan lumbung pangan atau food estate di Kepulauan Seribu akan tetap memperhatikan aspek keselamatan lingkungan.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menilai rencana Pemprov DKI Jakarta untuk pembangunan food estate atau lumbung pangan di Kepulauan Seribu membutuhkan biaya yang cukup besar.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan terkait pembangunan lumbung pangan atau food estate di wilayah Kepulauan Seribu pada tahun 2025.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, berencana mengembangkan wilayah Kepulauan Seribu menjadi kawasan lumbung pangan atau Food Estate.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved