Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Perkomenko Perekonomian Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan kebijakan tersebut sangat membantu, khususnya untuk pekerjaan migran Indonesia (PMI).
“Kebijakan ini sangat progresif, revolusioner, dan berpihak kepada rakyat, khususnya bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Untuk itu saya katakan, selamat tinggal masa kegelapan dan selamat datang masa terang benderang,” kata Benny saat Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Skema Baru KUR Penempatan PMI di Jakarta, Senin (7/3).
Benny mengatakan proses penyusunan Permenko Perekonomian tersebut partisipatif, karena mendengarkan masukan pemangku kepentingan utama, dalam hal ini BP2MI, terutama hal-hal penting untuk memperbaiki skema penyaluran KUR penempatan PMI.
Benny mengatakan, dalam Permenko Perekonomian sebelumnya, penyaluran KUR PMI menggunakan sistem linkage dan tidak bisa diterima secara langsung oleh PMI. Sehingga, harus menggunakan pihak ketiga dengan bunga pinjamannya berubah menjadi 28,8%, atau bahkan di lapangan bisa mencapai 40-60%.
"Dalam kebijakan yang lama, pinjaman diberikan kepada PMI menjelang berangkat ke negara penempatan. Sehingga, untuk memenuhi biaya-biaya sebelum penempatan, PMI biasanya melakukan pinjaman lainnya yang artinya jadi double pinjaman. Inilah yang mau kita hindari,” kata Benny.
Baca juga : Puan Maharani Dorong Penguatan Literasi Keuangan Digital
Lebih lanjut, Benny mengatakan dalam skema baru KUR PMI, pinjaman akan diberikan di awal untuk memenuhi semua pembiayaan tahapan dan proses pemenuhan persyaratan, serta akan diberikan secara bertahap.
“Suku bunga juga terjangkau yaitu 6%, dengan plafon suku bunga yang dinaikkan dari 25 juta menjadi 100 juta dan jangka waktu pinjaman selama masa perjanjian kerja,” jelas Benny.
Benny mengatakan kebijakan tersebut akan segera diluncurkan dalam waktu dekat.
“Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kemenko Perekonomian,” paparnya.
Dalam Rakor yang turut dihadiri perbankan sebagai pengelola penyalur KUR PMI, Staf Ahli Bidang Keuangan dan UMKM Kementerian BUMN Loto S. Ginting, yang hadir mewakili Wakil Menteri BUMN. (RO/OL-7)
Menaker Ida Fauziyah dan Dubes Kerajaan Hasyimiyah Yordania untuk Indonesia, Sudqi Atallah Abdel Qader Al Omoush, membahas pembukaan kembali penempatan PMI.
BP2MI mengharapkan negara-negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) dapat memperluas kerja sama dengan menambah jumlah sektor pekerjaan.
DEMI mencegah maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Ditjen Imigrasi mengaku telah menangguhkan 3.000 paspor.
Kementerian Ketenagakerjaan bekerjasama dengan All Japan Ryokan and Hotel Associations (ZENRYO-REN) dan Japan International Cooperation Agency (JICA) mengadakan business matching
Komnas HAM menyebut Indonesia darurat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Data tahun 2020-2024 setidaknya 3.700 Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban TPPO di wilayah Asean.
TRANSFORMASI menjadi kata kunci untuk Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Mengingat BP2MI didorong menjadi sebuah lembaga yang mengedepankan pelayanan publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved