Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTUR Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa mendukung rencana pemerintah soal penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment untuk golongan nonsubsidi pada tahun ini.
Dia mengatakan, yang mau diterapkan pemerintah adalah tariff adjustment yang dibekukan sejak 2017-2018. Kenaikan tarif ini berdasarkan perubahan faktor-faktor biaya pembentuk biaya, seperti dari pokok pembangkitan.
"Menurut saya rencana ini sudah tepat soal penerapan tariff adjustment untuk golongan tarif yang tidak disubsidi karena memang ada kenaikan biaya di sisi pembangkitan," jelasnya kepada wartawan, Selasa (18/1)
Dia menyebut, penetapan tariff adjutment berdasarkan faktor inflasi, nilai tukar dan harga minyak. Penyesuaian itu dihitung berdasarkan perubahan Biaya Pokok Penyediaan tenaga listrik (BPP).
Baca juga : Ubah Pemberian Subsidi Listrik, Pelanggan Bakal Dapat Voucher
"Lalu harga energi primer untuk PLN juga berubah. Setahun terakhir PLN praktis bayar batu bara lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Ini harus diperhatikan pemerintah," ungkapnya
Dihubungi Terpisah, Pengamat Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho menyampaikan, kenaikan tarif listrik untuk 13 golongan nonsubsidi sebaiknya tidak dilakukan pada dua triwulan pertama 2022.
Menurutnya, di triwulan I tahun ini ada dorongan inflasi dari kenaikan harga pangan seperti minyak goreng, telur dan lainnya. Kemudian, di triwulan II kebutuhan masyarakat akan tergerus selama ramadhan dan lebaran.
"Kalau kita menerapkan tarif listrik ini di triwulan I atau II akan memberikan implikasi kepada inflasi yang cukup tinggi dan pada akhirnya memengaruhi daya beli masyarakat signifikan. Triwulan III bisa dikejar rencana ini," ucapnya. (OL-7)
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan driver ojol akan tarif murah
Promo bertepatan di HUT ke-497 Kota Jakarta yang mengusung tema Jakarta kota global berjuta pesona.
TARIF pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 ditetapkan sebesar 0,5%, sesuai pasal 34 beleid tersebut.
PEMPROV DKI Jakarta menerapkan tarif Rp1 kepada masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta khusus tanggal 22 dan 23 Juni 2024.
Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, telah mengeluarkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved