Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh My Indo Airlines (MYIA), selaku kreditur, kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada Kamis (21/10) ini.
Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra menyambut baik keputusan tersebut. Pengajuan permohonan PKPU itu terkait dengan kewajiban usaha perseroan kepada MYIA, yang belum dapat terselesaikan. Dalam hal ini, Garuda menunggak pembayaran dalam kerja sama layanan penerbangan kargo yang dijalankan kedua pihak.
"Selanjutnya, Garuda tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya," ujar Irfan dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (21/10).
Baca juga: Bos Garuda Buka Suara soal Isu Digantikan dengan Pelita Air
Perseroan juga memastikan operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal di tengah masalah finansial. Diketahui, Garuda memiliki utang segunung hingga Rp70 triliun.
Adapun gugatan My Indo Airlines masuk ke PN Jakarta Pusat pada 9 Juli 2021, karena Garuda dinilai menunggak pembayaran sejumlah kewajiban. Beberapa kali sidang sudah digelar hingga pembacaan putusan PKPU.
Baca juga: Jokowi tidak Mau BUMN Sakit Terus-Menerus Disuntik Modal
Dilansir laman resmi MYIA, dari hasil kerja sama dengan Garuda pada Januari 2019, resmi diluncurkan layanan cargo freighter. Layanan tersebut dioperasikan dengan armada B737-300F berkapasitas 15 ton angkutan kargo. Sementara itu, Garuda tengah dirundung masalah finansial, karena pembatasan perjalanan dalam dan luar negeri selama pandemi covid-19.
Akibatnya, terjadi penurunan jumlah penumpang yang berdampak pada finansial perseroan. Pada semester I 2021, Garuda mencatat kerugian US$898,65 juta atau sekitar Rp12,8 triliun. Jika dibandingkan tahun lalu, kerugian Garuda meningkat 26% dari sebelumnya di angka US$712,72 juta.(OL-11)
Kerja sama ini akan menjadikan Garuda Indonesia sebagai official carrier yang mendukung aksesibilitas transportasi udara menuju Nusantara.
AirAsia dan Garuda minta penetapan tarif batas atas dan bawah dikaji ulang
Penerbangan Garuda Indonesia yang memulangkan jemaah haji kelompok terbang (kloter) 31 Embarkasi Makassar (UPG 31) dari Tanah Suci mengalami penundaan alias delay hingga 39 jam.
Dengan kejadian ini, Kementerian Agama akan mempertimbangkan kembali keterlibatan Garuda Indonesia pada penerbangan jemaah haji di tahun mendatang.
Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan siap mengirimkan pesawat pengganti menyusul peristiwa Return to Base (RTB) pada penerbangan GA-6239 rute Solo-Jeddah
JEMAAH haji kloter 5 dari Debarkasi Makassar tiba dari Arab Saudi Kamis (27/6), menggunakan Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GIA 1204.
Implementasi perpanjangan restrukturisasi kredit masih menunggu peraturan yang dikeluarkan OJK.
Restrukturisasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan proses penyesuaian ulang syarat-syarat pembayaran kredit yang telah disepakati antara nasabah dan bank pemberi kredit.
Juru bicara Microsoft Craig Cincotta menjelaskan perusahaannya tengah melakukan restrukturisasi organisasi Microsoft Mixed Reality.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengoptimalkan langkah akselerasi kinerja setelah merampungkan langkah restrukturisasi di akhir 2022 dan membukukan landasan kinerja usaha solid di 2023.
Pemerintah mesti memperhatikan 977 ribu debitur yang masih memanfaatkan restrukturisasi kredit dengan total nilai pinjaman Rp251,2 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk memastikan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak terbebani seiring berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit perbankan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved