Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengaku memperoleh keuntungan ratusan miliaran setelah melepas seluruh kepemilikan sahamnya (divestasi) di PT Cibitung Tanjung Priok Tollways (PT CTP) selaku Badan Usaha Jalan Tol Pemegang konsesi ruas tol Cibitung – Cilincing sebesar 55% kepada PT Akses Pelabuhan Indonesia (PT API) selaku Pemegang Saham di PT CTP sebesar 45%.
Melalui Anak Usahanya PT Waskita Toll Road (WTR), awal Oktober 2021, Waskita menandatangani kesepakatan bersama PT API dengan melepas seluruh kepemilikan sahamnya pada ruas tol Cibitung – Cilincing sehingga kepemilikan saham PT API pada PT CTP menjadi sebesar 100%.
Corporate Secretary Perseroan Ratna Ningrum menyampaikan, nilai divestasi 55% penyertaan Waskita ini sebesar Rp2,44 triliun di atas nilai perolehan pada PT CTP senilai Rp1,92 triliun.
Baca juga: BPJAMSOSTEK dan Dewan Koperasi Indonesia Sinergi Beri Perlindungan Jamsostek
“Dengan demikian atas investasi pada PT CTP, Waskita akan memperoleh keuntungan Rp520 miliar dan pengurangan utang Rp5,8 triliun akibat efek dekonsolidasi," ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (12/10).
Ratna menambahkan, di luar nilai investasi Waskita, terdapat juga kredit investasi perbankan dan akumulasi utang lainya yang secara tidak langsung akan beralih ke pemilik baru.
Di tengah pandemi, hingga akhir September 2021, PT Waskita Toll Road mengaku telah berhasil mendivestasi 3 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dengan nilai total dengan nilai total sebesar Rp4,4 triliun atau Rp2,1 triliun di atas nilai buku yang senilai Rp2,3 triliun.
Ketiga BUJT yang telah berhasil didivestasi tersebut adalah PT Jasamarga Kualanamu Tol, PT Jasamarga Semarang Batang, dan PT Cinere Serpong Jaya.
Ratna menuturkan, divestasi jalan tol ini merupakan bagian dari langkah untuk menutup utang perseroan yang mencapai lebih dari Rp90 triliun hingga akhir 2019.
Program 8 Stream Penyehatan Keuangan Waskita itu, selain proses restrukturisasi perseroan induk dan anak usaha, juga dilakukan penjaminan pemerintah, Penyertaan Modal Negara (PMN) dan rights issue, penyelesaian konstruksi jalan tol, transformasi bisnis dan lainnya. (OL-1)
PT Waskita Karya mengungkapkan pembangunan Bendungan Jlantah dan Jragung di Jawa Tengah mencapai 86,09%.
Staf Khusus III Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengungkapkan konsolidasi BUMN antara PT Waskita Karya dan PT Hutama Karya akan rampung pada September 2024.
Masuknya PT SMI sebagai pemegang saham PT TJT, bertujuan untuk mempercepat penyelesaian pembangunan jalan tol Bocimi selanjutnya
OJK senantiasa memonitor restrukturisasi yang akan dilakukan BUMN Karya sehingga dapat dilaksanakan secara terukur dan prudent dengan tetap memperhatikan berbagai kepentingan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mengajukan kasasi ihwal terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi Tol Japek II Elevated MBZ yang divonis bebas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat l saksi terkait dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II. Salah satunya pegawai PT Waskita Karya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved