Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menutup ruang masuknya Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dari luar negeri dan impor ilegal. Terbaru, sebanyak 4.657 ekor ikan koi atau cyprinus carpio dimusnahkan KKP.
Berikutnya, 1.195 ekor ikan Cichlidae panjang 3,0-6,5 cm juga dilenyapkan, 200 ekor ikan Pleco panjang 4,5-12 cm dan 400 ekor Geophagus surinamensis panjang 6,6-9,0 cm pun dibasmi oleh Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Jakarta I. Ikan tersebut impor dari Jepang, Thailand, dan Kolombia dan dimusnahkan di Bandara Soekarno-Hatta pada periode 30 Mei 2021 sampai 27 Juli 2021.
"Pemusnahan ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," terang Kepala BKIPM Rina dalam keterangannya, Kamis (2/9).
Rina mengungkapkan, pemusnahan ini dilakukan setelah jajarannya melakukan pengujian. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar KIPM Jakarta I dan uji banding ke BUSKIPM serta Balai KIPM Surabaya I, pada ikan koi tersebut ditemukan HPIK jenis Carp Edema Virus Disease (CEVD)/Koi sleepy disease dan pada ikan Cichlidae ditemukan HPIK jenis Red Sea Bream Iridovirus (RSIV).
"Sedangkan untuk ikan Pleco dan Geophagus surinamensis dilakukan pemusnahan karena tidak dilengkapi dengan Surat Rekomendasi Pemasukan (Impor) dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya," jelas Rina.
Adapun opsi pemusnahan, ungkapnya, sejalan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenis Penyakit Ikan Karantina, Organisme Penyebab, Golongan, dan Media Pembawa. Dalam regulasi tersebut disebutkan Red Sea Bream Iridoviral Disease dan Carp Edema Virus Disease merupakan organisme penyebab Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) Golongan I yang dilarang pemasukan ke dan penyebarannya di dalam wilayah RI
"Pemusnahan kita lakukan di Instalasi Karantina Ikan BBKIPM Jakarta I dengan cara perendaman (short bathing) menggunakan larutan formalin untuk selanjutnya dikubur," pungkasnya. (OL-8)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI).
PERUSAHAAN perikanan Indonesia, Aruna, menjalin kerja sama dengan USAID (Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat) dalam program USAID Ber-IKAN (Bersama Kelola Perikanan).
KNTI mendorong agar pemerintahan berikutnya dapat memberikan fokus lebih terhadap keadilan kebijakan di sektor perikanan dan kelautan
KPK tengah mendalami kabar dugaan adanya penyuapan dari perusahaan asal Jerman, SAP terhadap pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Bakti Kominfo.
Kapal tersebut telah dilengkapi Water Canon untuk melumpuhkan kapal ilegal serta rope cutter untuk memotong tali atau jaring pada saat melakukan pengejaran kapal ilegal.
Data KKP menyebutkan, sepanjang 2023, sekitar 1.347.986 ekor benih bening lobster yang jika dirupiahkan sekitar Rp183 miliar kerugian negara telah berhasil diselamatkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved