Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BANTUAN subsidi upah (BSU) yang ditargetkan menyasar satu juta orang untuk tahap awal, kini penyaluran sudah mencapai 947 ribu penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), per Kamis (12/8). Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus (Stafsus) Menteri Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Reza Hafiz.
“Kami menargetkan selesai proses pencairan pada September dan berharap seluruh BSU akan sampai di tangan pekerja pada awal Desember tahun ini,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (12/8).
Pemerintah menggulirkan BSU dengan memakan anggaran Rp8,8 triliun, dengan total estimasi 8,7 juta pekerja yang akan menerima bantuan tersebut. Pekerja yang berhak menerima BSU mendapat bantuan sebesar Rp 500 ribu per orang dan diberikan langsung untuk dua bulan sejumlah Rp 1 juta.
Untuk dapat menerima BSU, pekerja harus memenuhi beberapa syarat di antaranya peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021, mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan, dan bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga : Pandemi Covid 19 Picu Kenaikan Angka Pengangguran
Bantuan kali ini diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang komsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. Bantuan juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
Reza menekankan, BSU tidak dapat dialihkan kepada ahli waris, sehingga bila penerima sudah wafat, dana tersebut akan kembali pada negara untuk disalurkan dengan sebaik-baiknya.
Mewakili suara pekerja dan buruh, Elly Silaban selaku Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) berharap seluruh proses BSU berjalan lancar. Menurutnya, bantuan ini dibutuhkan oleh para pekerja, khususnya yang terdampak covid-19 dan PPKM.
"Kami juga berharap adanya bantuan untuk para pekerja di sektor informal, sehingga lebih banyak buruh yang terlindungi kesejahteraannya," tandasnya. (OL-7)
Jika subsidi BPJS Kesehatan dipangkas demi Makan Bergizi Gratis, perbaikan kinerja keuangan yang sedang dilakukan BPJS Kesehatan juga berpotensi terganggu.
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
PT Pertamina melalui anak usahanya Pertamina Patra Niaga akan mengikuti arahan pemerintah terkait pembatasan BBM bersubsidi.
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024.
RENCANA pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 17 Agustus mendatang akan menambah beban masyarakat kelas menengah.
IAW berharap dalam rotasi di tubuh Polri saat ini mampu menciptakan citra polisi yang lebih baik lagi.
Bagi ASN yang sudah mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 100% dianggap tidak pantas mendapatkan kenaikan gaji
KEBIJAKAN pemerintah mengenai pemotongan gaji karyawan swasta atau buruh untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) atau iuran Tapera mendapat penolakan dari berbagai pihak.
MENTERI Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto turut mengomentari soal gaji karyawan yang akan dipotong sebesar 3% untuk iuran Tapera.
LPS menyatakan menyatakan bahwa peraturan terkait iuran kepesertaan Tapera bagi pegawai swasta akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan tren tabungan di bawah Rp100 juta.
Ketum Apindo meminta pemerintah untuk mengkaji kembali perihal aturan pemotongan gaji karyawan swasta atau buruh untuk simpanan Tapera
PT Dirgantara Indonesia (DI) membantah penyicilan gaji kepada karyawan pada November 2023 disebabkan oleh masalah kontrak yang dilakukan dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved