Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemerintah Telah Salurkan Subsidi Gaji ke 947 Ribu Penerima      

Insi Nantika Jelita
12/8/2021 23:00
Pemerintah Telah Salurkan Subsidi Gaji ke 947 Ribu Penerima      
Pekerja saat jam pulang kantor(MI/Adam Dwi)

BANTUAN subsidi upah (BSU) yang ditargetkan menyasar satu juta orang untuk tahap awal, kini penyaluran sudah mencapai 947 ribu penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), per Kamis (12/8). Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus (Stafsus) Menteri Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Reza Hafiz. 

“Kami menargetkan selesai proses pencairan pada September dan berharap seluruh BSU akan sampai di tangan pekerja pada awal Desember tahun ini,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (12/8).

Pemerintah menggulirkan BSU dengan memakan anggaran Rp8,8 triliun, dengan total estimasi 8,7 juta pekerja yang akan menerima bantuan tersebut. Pekerja yang berhak menerima BSU mendapat bantuan sebesar Rp 500 ribu per orang dan diberikan langsung untuk dua bulan sejumlah Rp 1 juta.

Untuk dapat menerima BSU, pekerja harus memenuhi beberapa syarat di antaranya peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021, mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan, dan bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga : Pandemi Covid 19 Picu Kenaikan Angka Pengangguran

Bantuan kali ini diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang komsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. Bantuan juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Reza menekankan, BSU tidak dapat dialihkan kepada ahli waris, sehingga bila penerima sudah wafat, dana tersebut akan kembali pada negara untuk disalurkan dengan sebaik-baiknya.

Mewakili suara pekerja dan buruh, Elly Silaban selaku Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) berharap seluruh proses BSU berjalan lancar. Menurutnya, bantuan ini dibutuhkan oleh para pekerja, khususnya yang terdampak covid-19 dan PPKM.

"Kami juga berharap adanya bantuan untuk para pekerja di sektor informal, sehingga lebih banyak buruh yang terlindungi kesejahteraannya," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya