Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PANDEMI Covid-19 memicu meningkatnya angka pengangguran dan memunculkan gesekan kepentingan antara pekerja dan perusahaan. Hal itu diungkapkan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHIJSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri saat menjadi pembicara dalam webinar yang digelar INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution and Society) Law Firm, dengan tema 'PHK dan Isu Ketenagakerjaan di tengah Pandemi Covid-19: Antisipasi dan Solusi Hukumnya', Kamis (12/8).
"Angka pengangguran meningkat dan jumlahnya sangat besar. Pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan berbagai kebijakan dan tindakan nyata untuk menanggulangi kondisi ini," ungkap Indah.
Faisal Basri, Ekonom Senior dan Akademisi Universitas Indonesia melihat kondisi saat ini dari sisi economic-labour. Menurutnya, guncangan di dunia kerja tidak dapat dihindarkan selama pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang progresif. Bank-bank BUMN misalnya, terus menarik dana dari masyarakat sementara penyaluran kredit tertahan.
"Keadaan ini secara tidak langsung menjadi sebab PHK, karena ekspansi usaha dan peningkatan usaha sangat terhambat, sedangkan di sisi
lain sumber daya manusia pekerja selalu bertambah," terang Faisal Basri.
Sementara, Guru Besar Hukum Tata Negara dan Senior Lawyer INTEGRITY Law Firm Denny Indrayana mengurai masalah yang ada dari sudut pandang hukum dan konstitusi. Denny menyampaikan bahwa dalam menghadapi situasi sulit saat ini, para pihak harus kembali ke UUD 1945 sebagai konstitusi dan memahami peran masing-masing secara proporsional.
"Meskipun pemerintah memiliki tanggung jawab tertinggi melindungi rakyat, namun perusahaan dan pekerja juga memiliki hak dan kewajiban konstitusional untuk sama-sama bertahan dalam kondisi pandemi ini. Penting bagi keduanya memerhatikan dengan detail kebijakan dan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah pada masa Covid-19 untuk menghadapi situasi konkret yang dihadapi perusahaan atau pekerja.� terang Denny Indrayana. (OL-15)
Kehadiran SMK Asy-Syarif Mitra Industri di Desa Brangkal, Soko, Mojokerto, Jawa Timur, diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pendidikan dan dunia industri.
Menteri Ketenagakerjaan Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si menyambut baik berdirinya SMK Asy-Syarif Mitra Industri karena sejak awal link and match dengan dunia usaha dan dunia industri.
Menaker Ida Fauziyah, meluncurkan secara resmi SMK Asy-Syarif Mitra Industri di Mojokerto, Jatim.SMK ini diharapkan menjadi jembatan antara pendidikan vokasi dan dunia usaha.
Program pemagangan di luar negeri, khususnya ke Jepang, diharapkan dapat menekan angka pengangguran di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, meresmikan Perkumpulan Pengelola Pelatihan Pekerja Migran Indonesia (P4MI)
Menaker Ida Fauziyah mengajak merayakan Idul Adha 2024 dengan semangat kurban yang tidak hanya sebagai ritual, juga sebagai upaya merawat nilai-nilai persaudaraan dan kepedulian sosial.
Ayep-Bobby juga keliling Kota Sukabumi di 90 titik dan berusaha menghadirkan solusi untuk berbagai masalah yang ada.
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
NILAI tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Jumat (26/7) ditutup melemah setelah rilis data klaim pengangguran awal mingguan Amerika Serikat (AS) lebih rendah dari perkiraan.
MASIH ingat postingan viral tentang ratusan pelamar kerja warung seblak di Ciamis? Isu sempitnya lapangan kerja dibanding jumlah pencari kerja bukanlah hal baru.
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyebut pemerintah harus realistis dalam mencanangkan target Indonesia Maju 2045.
Pengamat Sosiolog Universitas Nasional Nia Elvia mengatakan maraknya aktivitas judi daring atau judi online merupakan dampak dari minimnya lapangan pekerjaan yang tersedia di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved