Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTORA Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menargetkan mayoritas Barang Milik Negara (BMN) yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga diasuransikan tahun ini. Hal itu dilakukan untuk melindungi aset dan memperbaiki administrasi pengelolaan aset negara.
“Jadi yang penting adalah bagaimana kita bisa meng-administrasikan aset-aset negara, agar tercatat dan masuk di buku kepemilikan pemerintah,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban dalam diskusi virtual bersama awak media, Jumat (16/7).
Namun karena adanya keterbatasan anggaran akibat realokasi dan refocussing anggaran K/L, maka pengasuransian BMN belum dapat dilakukan sepenuhnya. Setidaknya, BMN strategis yang dimiliki oleh tiap K/L akan didahulukan untuk diasuransikan.
Direktur BMN DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan, sejauh ini sebanyak 39 K/L telah mengasuransikan beberapa BMN yang dikelola. Selain menargetkan pengasuransian untuk BMN, DJKN juga menargetkan sertifikasi BMN berupa tanah dimulai pada tahun ini.
“Kita sedang sertifikasi BMN, itu paling telat tahun depan, itu harus semua yang berupa tanah harus bersertifikat,” kata Encep.
Saat ini nilai aset Indonesia mengalami peningkatan dalam neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019-2020. Kenaikan nilai aset negara dari 2019 ke 2020 itu berkisar Rp631,14 triliun, dari Rp10.467,53 triliun menjadi Rp11.098,67 triliun. (Mir/E-1)
Satgas BLBI telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
PARTAI Gerindra merespons adanya aturan penambahan usia bagi anggota TNI dan Polri dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI maupun Kepolisian.
TIM Jurusita Pengadilan Negeri Sei Rampah sukses mengeksekusi lahan seluas 121 hektare milik PTPN IV Regional II dari tangan penggarap di Kebun Dolok Ilir, Kabupaten Serdang Bedagai,
Jaringan curanmor oleh prajurit TNI merupakan implikasi dari "praktik lazim komersialisasi aset militer" tanpa pengawasan yang jelas.
Kini bangunan dan mesin-mesin di pabrik PT APF Karawang tersebut masih terus dibongkar, dan sesuai informasi dari masyarakat setempat.
Pendataan dan penilaian ini dalam kaitan pemberian uang kerohiman terhadap warga penggarap lahan UIII.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved