Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TENDER pembangkit listrik PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) hanya pepesan kosong. Pasalnya, tender senilai Rp4,2 triliun tersebut dinilai sia-sia, karena hanya PT PLN (Persero) yang berhak melistriki Blok Rokan seusai alih kelola, Agustus 2021. Demikian disampaikan Koordinator Indonesia Energy Watch (IEW) Adnan Rarasina.
“Percuma ditenderkan. Ini kan pepesan kosong. Nilainya doang gede dan bahkan tidak wajar. Karena sebenarnya hanya PLN yang memiliki hak dan kewenangan memasok listrik untuk Blok Rokan,” jelas Adnan kepada media di Jakarta hari ini.
Menurut Adnan, kewenangan PLN untuk memasok listrik di Blok Rokan setelah alih kelola, memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 634-12/20/600.3/2011, misalnya, eksplisit disebutkan bahwa wilayah usaha PLN antara lain meliputi Riau.
“Blok Rokan ada di dalamnya. Apalagi setelah nanti dikelola BUMN kita, Pertamina. Maka hanya PLN yang punya kewenangan memasok listrik di Blok Rokan,” tegas Adnan.
Memang, lanjut Adnan, badan usaha lain bisa saja menyediakan listrik suatu wilayah. Tetapi harus memenuhi syarat berdasarkan Permen ESDM 28 Tahun 2012. Misalnya, bahwa wilayah tersebut belum terjangkau pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada.
Selain itu, jika pemegang Wilayah Usaha, tidak mampu menyediakan tenaga listrik atau jaringan distribusi tenaga listrik. “Kenyataannya, PLN sudah menjangkau wilayah tersebut,” urainya.
Dalam konteks inilah Adnan menegaskan, bahwa sebenarnya pembangkit listri MCTN tidak memiliki nilai. Sebab, dengan berakhirnya pengelolaan Blok Rokan oleh Chevron Pacific Indonesia (CPI), maka kontrak MCTN juga selesai.
Apalagi, PLN sebagai satu-satunya badan usaha yang punya hak dan kewenangan di Blok Rokan, juga sudah melakukan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Uap (PJBTLU) dengan Pertamina.
“Makanya, tender pembangkit listrik itu sebenarnya percuma. Karena jika ada badan usaha selain PLN yang memenangkan tender, dia tidak akan bisa menjual listrik kepada Pertamina,” ujarnya.
Karena itu juga, lanjut Adnan, sangat elegan dan terhormat jika tender pembangkit MCTN dibatalkan. Dan selanjutnya, pembangkit tersebut diserahkan saja kepada Negara. Terlebih selama ini, biaya investasi dan operasional pembangkit listrik juga sudah diganti melalui skema cost of recovery.
“Jadi apalagi yang dicari? Mereka sudah terima cost of recovery. Selain itu, mereka juga sudah memperoleh banyak keuntungan. Demi hubungan baik ke depan, kembalikan saja kepada Negara. Apalagi pembangkit juga berdiri di atas tanah Negara,” ungkapnya. (Ant/OL-09)
Prestasi ini mencerminkan pengakuan pada kapabilitas perusahaan dalam menghadirkan inovasi yang berfokus pada keselamatan (safety) dan keandalan (reliability) sistem kelistrikan.
BBM masih menyumbang sekitar 30% dalam bauran energi nasional, sehingga sangat rentan terhadap gejolak geopolitik dan fluktuasi harga dunia.
Begitu juga yang lainnya, seperti konversi sepeda motor, baik menuju bahan bakar gas, khususnya CNG atau pun listrik.
Fokus utama pemerintah adalah mengubah tumpukan sampah yang selama ini menjadi beban lingkungan menjadi sumber energi alternatif, khususnya listrik.
PLN telah menyediakan 4.769 unit stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang tersebar di 3.078 titik di seluruh Indonesia.
Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, PLN memastikan kesiapan pasokan listrik di berbagai objek vital.
Proyek hilirisasi tahap kedua ini diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi baru dengan nilai investasi mencapai Rp116 triliun.
DI tengah meningkatnya dampak perubahan iklim yang semakin terasa dalam kehidupan sehari-hari, momentum Hari Bumi menjadi pengingat bahwa aksi nyata tidak lagi dapat ditunda.
Di salah satu stasiun pengumpul migas, Nadia Silvia menjalankan tugasnya sebagai operator di Stasiun Pengumpul Bambu Besar Pertamina EP Field Subang.
PT Pertamina mengapresiasi dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan Elpiji. Hal itu dilakukan melalui sinergi bersama aparat penegak hukum.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Pentingnya transparansi pemerintah dalam menjelaskan alasan di balik kebijakan penyesuaian harga tersebut kepada publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved