Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
HASIL Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), PT Timah Tbk (TINS) memutuskan untuk kembali tidak membagikan dividen dari kinerja keuangan periode 2020.
Sebab, perusahaan masih mencatatkan rugi sepanjang tahun lalu. RUPST juga memutuskan untuk mengangkat kembali Riza Pahlevi Tabrani sebagai Direktur Utama PT Timah.
“Diputuskan, tidak ada pembagian (dividen) dari laba,” ujar Riza dalam konferensi pers, Selasa (6/4).
Dari laporan keuangan, TINS membukukan rugi tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp340,59 miliar pada 2020. Pendapatan ini menyusut 44,28% dibandingkan pada 2019 sebesar Rp611,28 miliar.
Baca juga: Pembangunan Smelter Rp1,2 Triliun Rampung Tahun Ini
Adapun pendapatan pada 2020 tercatat Rp15,21 triliun, atau turun 21,33% dibandingkan 2019 yang mencapai Rp19,34 triliun.
Perusahaan menekankan bahwa pada 2020, fundamental neraca, arus kas dan rugi sudah semakin mengecil. Sehingga, mereka optimistis terjadi perbaikan kinerja keuangan pada 2021.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Timah Wibisono menyebut pihaknya produksi atau pengolahan biji timah mencapai 30 ribu ton per tahun pada 2021. Dari 30 ribu ton biji timah, diharapkan bisa menjadi 34 ribu ton logam.
Baca juga: Sambut Ramadan, PLN Siapkan Diskon Tambah Daya
“Berkaitan dengan jumlah logam, kami akan mengelola dari inventori yang ada, sisa hasil produksi. Itu nanti jumlah produksi logam sebesar 34 ribu. Rencana penjualan sebesar 31 ribu ton,” papar Wibisono.
Berdasarkan laporan konsolidasi tahun lalu, perusahaan berhasil mencatatkan penjualan sebesar 55.782 ton, atau 16,28% dari total konsumsi timah dunia. Menyoroti tujuan ekspor TINS, Asia menempati posisi teratas atau 68%, disusul Eropa 17% dan Amerika 14%. Sedangkan konsumsi domestik hanya berkontribusi 2%.
Khusus kinerja hingga Desember 2020, TINS memproduksi bijih timah sebesar 39.757 ton, atau turun sebesar 51,79% dibandingkan periode 2019 sebesar 82.460 ton. Sebanyak 71,35% hasil produksi diperoleh dari penambangan darat. Sisanya atau 28,65 persen, berasal dari penambangan laut.(OL-11)
Sejak zaman penjajahan Belanda telah tumbuh subur perusahaan tambang meski kala itu masih dilakukan secara tradisional.
PT Timah Tbk menyebutkan kasus korupsi timah yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi bagian perbaikan Tata kelola Timah dari berbagai sektor.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan tak ada kendala dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk
PENYIDIK Jampidsus Kejagung melimpahkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah ke Kejari Jaksel.
Kejagung tak menyita jet pribadi yang sering digunakan tersangka kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis bepergian, karena bukan miliknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved