Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor di pasar modal Indonesia terus meningkat. Hingga akhir Februari 2021, jumlah investor Tanah Air telah menyentuh angka 4,5 juta.
"Jumlah investor pasar modal terus mengalami peningkatan, total Single Investor Identification (SID) per akhir Februari 2021 sudah melampaui angka 4,5 juta atau naik sekitar 16% jika dibandingkan SID per 31 Desember 2020 sebesar 3,8 juta," ungkap Ketua Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Hoesen dalam acara Inovasi Edukasi Digital untuk Pasar Modal Indonesia yang diadakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) secara virtual, Jumat (12/3).
Hoesen menambahkan, aktivitas investor turut meningkat, mengingat frekuensi transaksi yang terjadi juga sangat tinggi. Dia menyebut, hal ini membuktikan bahwa kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia masih dan akan terus meningkat.
"Peningkatan ini tidak terlepas dari kontribusi investor muda yang berdasarkan demografi investor individual per Februari 2021 jumlah investor individu dengan usia di bawah 30 tahun sudah mencapai kurang lebih 57% dengan total aset dari kalangan milenial di pasar modal mencapai hampir Rp33 triliun," tuturnya.
Hoesen menyebutkan dengan adanya edukasi secara masif melalui media sosial, influencer serta komunitas-komunitas, gaya hidup investasi pasar modal akan menjadi daya tarik bagi anak-anak muda di Indonesia.
"Beberapa kebijakan digitalisasi telah dikeluarkan di pasar modal dalam rangka peningkatan transaksi, jumlah investor dan kemudahan proses perizinan, di antaranya simplifikasi pembukaan rekening dimana pembukaan rekening efek tanpa perlu tanda tangan basah calon investor dan prosesnya pun kurang lebih di bawah dari satu jam," pungkas Hoesen. (E-3)
IPO sendiri merupakan sebuah langkah penggalangan dana yang digunakan oleh perusahaan melalui pasar modal, di mana perusahaan menjual sahamnya kepada publik untuk pertama kalinya.
PASAR modal Indonesia sejak 2019 mencatatkan akumulasi penghimpunan dana senilai Rp479,42 triliun. Total nilai pajak yang dibayarkan perusahaan tercatat yaitu senilai Rp185,17 triliun.
KEPALA Eksekutif PMDK OJK Inarno Djajadi menyampaikan bahwa hadirnya Papan Pemantauan Khusus (PPK) ditujukan untuk menciptakan pasar modal yang semakin teratur, wajar, dan efisien
SEKRETARIS Perusahaan PT Bank Syariah Indonesia Wisnu Sunandar mengungkapkan, perusahaan saat ini dalam kondisi cukup baik meski PP Muhammadiyah baru saja menarik dana dalam jumlah besar.
Nilai pasar Nvidia telah melebihi US$3 triliun, mengungguli Apple untuk menjadi perusahaan terdaftar publik kedua dengan nilai tertinggi di dunia.
Badan Pengawas Keuangan (BPK) menyoroti dana sebesar Rp567 miliar yang belum dikembalikan oleh Pemerintah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved