Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut aturan pembatasan kapasitas maksimal 70% penumpang pesawat hingga 25 Januari. Namun, maskapai Garuda Indonesia tetap memberlakukan jarak antarpenumpang di dalam pesawat.
"Kita support kebijakan itu, tapi Garuda akan tetap eksekusi distancing (jarak) di dalam pesawat. Pembatasan kapasitasnya tidak sampai 70%," jelas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra kepada Media Indonesia, Selasa (12/1).
Irfan menambahkan, bila ada keluarga penumpang pesawat Garuda yang ingin duduk berdekatan, pihaknya akan mengizinkan permintaan tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Intinya, kami selalu ikut aturan (pemerintah pusat) karena bagian dari memastikan pengendalian penyebaran covid-19," kata Irfan.
Baca juga: Soal Larangan WNA Masuk, Garuda: Bisa Reschedule dan Refund Tiket
Seperti diketahui, kebijakan yang menghapus pemberlakuan pembatasan kapasitas maksimal 70% penumpang pesawat tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
"Ya betul (diicabut aturan pembatasan 70%)," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dikonfirmasi, Senin (11/1).
Meski demikian, Adita mengimbau kepada maskapai penerbangan agar menyisakan tiga baris kursi kosong yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang memiliki indikasi gejala covid-19.(OL-5)
Kerja sama ini akan menjadikan Garuda Indonesia sebagai official carrier yang mendukung aksesibilitas transportasi udara menuju Nusantara.
AirAsia dan Garuda minta penetapan tarif batas atas dan bawah dikaji ulang
Penerbangan Garuda Indonesia yang memulangkan jemaah haji kelompok terbang (kloter) 31 Embarkasi Makassar (UPG 31) dari Tanah Suci mengalami penundaan alias delay hingga 39 jam.
Dengan kejadian ini, Kementerian Agama akan mempertimbangkan kembali keterlibatan Garuda Indonesia pada penerbangan jemaah haji di tahun mendatang.
Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan siap mengirimkan pesawat pengganti menyusul peristiwa Return to Base (RTB) pada penerbangan GA-6239 rute Solo-Jeddah
JEMAAH haji kloter 5 dari Debarkasi Makassar tiba dari Arab Saudi Kamis (27/6), menggunakan Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GIA 1204.
KITA ketahui bahwa di penghujung tahun 2023 ini kasus covid-19 ternyata meningkat. Informasinya bermula dari Singapura, lalu Malaysia dan kini di negara kita juga.
DINKES Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, mewaspadai penularan Mycoplasma Pneumonia dalam suasana Natal dan pergantian tahun dengan menerbitkan surat edaran.
NEGARA-negara yang kini dalam musim dingin sedang menghadapi masalah kesehatan akibat tripeldemik.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung mencatat ada 1.023 kasus konfirmasi Covid-19 per 15 November 2022 dengan 180 kasus baru.
Jika status pandemi dicabut maka kebiasaan akan kembali seperti sebelum adanya wabah, tak ada lagi jaga jarak dan masker. Namun akan lebih baik jika kenormalan baru itu tetap dilakukan
DIREKTUR Pasca Sarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama berpesan kepada pemudik agar tetap sehat, aman, dan kuat selama di perjalanan. Pesan tersebut disingkat dengan MUDIK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved