Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menyebut hilangnya daya beli masyarakat akibat pendapatan yang hilang, baik secara langsung dan tak langsung, karena pandemi covid-19 diperkirakan mendekati Rp1.000 triliun.
“Ini yang jelas mengapa konsumsi rumah tangga menurun,” kata Suharo dalam jumpa pers akhir tahun secara virtual, kemarin.
Secara rinci, hilangnya daya beli masyarakat akibat pendapatan yang hilang secara langsung mencapai Rp374,4 triliun. Penyebabnya ialah penurunan jam kerja di sektor industri dan pariwisata dengan utilisasi yang hanya 50%.
Sementara itu, sisanya (dari total hampir Rp1.000 triliun itu), adalah pendapatan masyarakat yang hilang secara tidak langsung yang berasal dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena mereka kehilangan pasar.
“Kehilangan 50% jam kerja saja, penghasilan berkurang 50%. Belum lagi hilangnya uang ekstra. Akibatnya, mereka tidak belanja makanan di UMKM. Alhasil UMKM kehilangan pasar,” kata Suharso.
Lebih lanjut ia menjelaskan tingkat utilisasi industri selama pandemi turun menjadi 55,3% dari sebelum pandemi yang mencapai 76,3%. Situasi itu berdampak terhadap 29,12 juta pekerja.
Rinciannya, jumlah pengangguran mencapai 2,56 juta orang, bukan angkatan kerja karena covid-19 mencapai 760 ribu, dan sementara tidak bekerja karena covid-19 mencapai 1,77 juta. Adapun, penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja mencapai 24,03 juta orang.
Proyeksi industri
Di kesempatan berbeda, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memproyeksi investasi sektor industri pengolahan pada 2021 mencapai Rp323,56 triliun, berdasarkan asumsi semua subsektor mampu tumbuh positif.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan proyeksi serapan investasi tersebut berdasarkan asumsi terkendalinya pandemi covid-19 setelah adanya vaksin, sehingga aktivitas ekonomi mulai pulih.
Serapan investasi yang tumbuh positif itu sejalan dengan pertumbuhan industri pengolahan nonmigas yang diproyeksikan naik menjadi 3,95% pada 2021.
“Setelah naik 37,1% dibandingkan periode yang sama di 2019, investasi sektor industri pengolahan di 2021 diproyeksikan akan tetap naik hingga mencapai Rp323,56 triliun,” kata Agus dalam Konferensi Pers Akhir Tahun dan Outlook Industri 2021 secara virtual, kemarin.
Agus menjelaskan investasi diperkirakan menjadi faktor penggerak pertumbuhan sektor industri pada 2021. Adanya UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan aturan turunannya sesegera mungkin menjadi daya tarik bagi investor.
Selain itu, kata dia, kontraksi investasi di Indonesia cukup rendah jika dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya di tengah pandemi. Terdapat pula rencana relokasi beberapa pabrik dari Tiongkok yang membuktikan Indonesia menjadi salah satu destinasi investasi pascapandemi covid-19.
Ia menambahkan, hingga September 2020, pertumbuhan investasi industri pengolahan mencapai Rp265,28 triliun, naik sebesar 37,1% dibandingkan periode yang sama di 2019. (Mir/Ant/E-2)
Kopi adalah minuman favorit banyak orang di seluruh dunia, terkenal dengan kemampuannya untuk memberikan energi dan meningkatkan konsentrasi.
PADA kuartal I Indonesia merealisasikan pertumbuhan ekonomi di angka 5,11%. Untuk kuartal II Center of Reform on Economics (CoRE) memprediksi pertumbuhan ekonomi hanya 4,9%-5%.
Rumah Zakat Bersama Cppetindo membagikan lebih dari 1.000 paket bahan pangan berupa daging kurban kepada keluarga prasejahtera di berbagai wilayah di Indonesia.
Produk FMCG masih menjadi prioritas dalam perbelanjaan masyarakat Indonesia dari semua kalangan ekonomi dan demografi.
NILAI tukar rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Selasa (25/6) ditutup menguat. Saat ini pasar menanti inflasi pengeluaran konsumsi pribadi (personal consumption expenditures) AS.
PERLU pembatasan konsumsi gula dan garam pada anak-anak. Meskipun gula dan garam bukanlah barang haram, penting untuk tidak mengonsumsi kedua bahan secara berlebihan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved