Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat penegakkan peraturan sistem audit di lingkungan Inspektorat Jenderal melalui pembentukkan Inspektorat Bidang Investigasi.
Itu sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN 16/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
"Ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020. Saat ini Inspektorat Jenderal memiliki Inspektorat Wilayah dan Inspektorat Bidang Investigasi sebagai pelaksana dalam pelaksanaan kegiatan audit," ujar Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal diktutip dari siaran pers, Sabtu (14/11).
Dia menambahkan, Inspektorat Bidang Investigasi mempunyai tugas dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan internal, audit investigasi dan kegiatan pendukungnya terhadap kasus-kasus pertanahan dan tata ruang, kasus pelanggaran administratif dan disiplin pegawai dan pengaduan pada seluruh satuan organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Nantinya Inspektorat Bidang Investigasi juga berpartisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Kementerian ATR/BPN, serta melakukan penyusunan laporan hasil investigasi dan kegiatan pendukungnya," jelasnya.
Sementara itu, Inspektur Bidang Investigasi Brigadir Jenderal Polisi Yustan Alpiani mengungkapkan perlunya audit profesional di bidang audit forensik dan audit investigasi.
"Audit investigatif adalah salah satu bentuk dari audit tujuan tertentu, yang bertujuan untuk mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dapat menyebabkan kerugian negara," ujarnya.
Dalam audit investigatif, sambung Yustan, pengumpulan dan evaluasi bukti dimaksudkan untuk mendukung kesimpulan dan temuan audit investigatif.
"Hal tersebut dengan fokus pada upaya pengujian hipotesis untuk mengungkapkan fakta-fakta dan proses kejadian, sebab dan dampak penyimpangan, pihak-pihak yang terkait terlibat atas penyimpangan, dan dampaknya terhadap kerugian keuangan negara," tuturnya.
Inspektorat Bidang Investigasi di lingkup Itjen Kementerian ATR/BPN diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam upaya mendeteksi, mencegah dan menangani terjadinya kecurangan maupun penyimpangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Ini juga sebagai dukungan untuk memperkuat implementasi Sistem Pengendalian Intern dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, clean government dan tata kelola pemerintahan yang baik, good governance," pungkasnya. (OL-8)
AHY menyebut Data Kementerian ATR belum terintegrasi dengan PDN namun masih disimpan di pusat data dan informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN.
PT Indo Asiana Lestari bakal melakukan ekspansi perkebunan sawit mereka seluas 36.094 hektare yang sebelumnya merupakan tempat tinggal masyarakat Suku Awyu.
Saat ini, pemerintah telah menyiapkan lokasi relokasi bagi korban erupsi Gunung Ruang di atas tanah seluas 10 hektare di Desa Modisi.
Saat ini, ada 301 keluarga yang akan segera direlokasi karena memang mereka selama ini berpenghidupan di sekitar Gunung Ruang.
Dalam menyelesaikan masalah lahan untuk IKN, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berjanji jajarannya tidak akan melakukan tindakan asal gusur.
Menteri ATR/Kepala BPN AHY menyerahkan 10 sertifikat tanah wakaf masjid di Kabupaten Sidoarjo. Ada total 2.900 tanah wakaf tempat ibadah dalam proses penyelesaian sertifikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved