Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sebagai langkah antisipasi terhadap bonus demografi pada 2030.
“Bonus demografi di depan mata. Pada 2030 sebanyak 60% penduduk Indonesia adalah usia produktif. Bayangkan kalau negara tidak hadir memberikan ruang bagi mereka dalam konteks regulasi,” ujar Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Selasa (20/10) malam.
Melalui regulasi anyar tersebut, pihaknya optimistis tercipta investasi yang inklusif. Pada akhirnya, membuka ruang lapangan kerja lebih luas.
Baca juga: Menkeu: UU Cipta Kerja Tarik Indonesia dari Middle Income Trap
“Kalau ada yang mengatakan investasi ini hanya pro pengusaha besar, mohon maaf boleh kita bikin ruang khusus,” imbuhnya.
Bahlil menyebut saat ini ada 7 juta orang yang mencari pekerjaan. Sebanyak 2,9 juta merupakan angkatan kerja baru dan 3,5 juta adalah korban PHK akibat pandemi covid-19.
“Anak-anak bangsa yang mencari lapangan pekerjaan kurang lebih sekitar 15 juta. Pertanyaannya, apakah cukup diterima jadi PNS, TNI, Polri, atau BUMN. Saya pikir tidak cukup. Pintu masuknya adalah bagaimana ada investasi,” pungkas Bahlil.
Baca juga: Lawan Hoaks, Para Menteri Jelaskan UU Cipta Kerja ke Pemda
Pemerintah meyakini UU Cipta Kerja menghadirkan kepastian berusaha, termasuk mempercepat proses perizinan. Terkait investasi, Bahlil mengungkapkan realisasi investasi pada 2019 mencapai Rp809 triliun, atau 102,2% dari target realisasi.
Komposisi investasi ialah 53% di wilayah Jawa dan 47% di luar Jawa. Adapun realisasi investasi sepanjang Januari-Agustus 2020 tercatat Rp402,67 triliun, atau 49,3% dari target sebesar Rp817 triliun.
“Awalnya kita punya target Rp886 triliun. Karena pandemi covid-19, kita revisi menjadi Rp817 triliun,” tutupnya.(Ant/OL-11)
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
Adanya UU Cipta Kerja menyederhanakan regulasi dan perizinan yang ditujukan untuk meningkatkan iklim usaha dan daya saing.
Penyusunan Perda RTRW Provinsi Banten dilaksanakan melalui beberapa tahapan dengan mekanisme penetapan sesuai ketentuan PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved