Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani menjelaskan mengapa Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law disahkan di tengah pandemi covid-19. Ia mengatakan, bahwa UU tersebut bukan dikerjakan dalam sekejap.
"Kita harus lihat bahwa pembahasan Omnibus Law ini kan enggak satu dua bulan, ini pembahasan sudah ada sejak Februari. PR kita yang utama adalah penciptaan lapangan pekerjaan," kata Rosan dalam webinar, Jakarta, Minggu (18/10).
Selain itu, Rosan juga menjelaskan UU Ciptaker mengejar peluang investasi di kawasan ASEAN. Pasalnya, negara seperti Malaysia dan Thailand, sebutnya telah melakukan reformasi struktural.
"Justru dengan keberadaan Omnibus Law di masa pamdemi saat ini menjadi lebih penting untuk Indonesia dalam berkompetisi dengan negara-negara tetangga, dalam meningkatkan investasi," ungkap Rosan
Rosan menerangkan, berdasarkan survei berbagai lembaga, negara yang menjadi sasaran relokasi salah satunya Asia Tenggara. Karena itu, menurutnya, jika Indonesia tidak melakukan reformasi struktural bisa ketinggalan dalam investasi.
Baca juga : UU Cipta Kerja Bisa Membawa Amazon dan Tesla Masuk Indonesia
"Kalau Covid-19 berakhir nanti ceritanya akan sama seperti dulu, mereka investasi ke Vietnam, Malaysia, dan Thailand lagi," ucap Rosan.
Terpisah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, UU Ciptaker telah dinanti oleh para pelaku industri dan investor, baik yang berasal dari domestik maupun asing.
“Saat kami melakukan kunjungan kerja di beberapa negara, para pelaku industri dan investor asing menyambut baik adanya pembahasan omnibus law. Tentunya apabila investasi ini terealisasi, akan membuka lapangan kerja yang cukup banyak,” papar Agus dalam keterangan resminya.
Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), daftar investasi di sektor manufaktur sepanjang tahun 2019-2023 mencapai Rp 1.048 triliun, yang terbagi dalam beberapa subsektor.
“Kami yakin, dengan adanya omnibus law, posisi wait and see tidak ada lagi dan akan mempercepat realisasi dari komitmen investasi yang sudah disampaikan ke BKPM,” tandas Agus. (OL-7)
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
Adanya UU Cipta Kerja menyederhanakan regulasi dan perizinan yang ditujukan untuk meningkatkan iklim usaha dan daya saing.
Penyusunan Perda RTRW Provinsi Banten dilaksanakan melalui beberapa tahapan dengan mekanisme penetapan sesuai ketentuan PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved