Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan, analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal tidak dihapuskan oleh pemerintah dalam Undang Undang Cipta Kerja. Keberadaan amdal tetap ada dan prosesnya dibuat menjadi lebih sederhana sehinga waktu dan biaya yang dibutuhkan menjadi lebih efisien.
“Tidak benar bahwa ada anggapan terjadi kemunduran dengan perlindungan lingkungan, itu tidak benar. Karena prinsip dan konsep dasar pengaturan amdal di dalam UU ini tidak ada perubahan, yang berubah adalah kebijakan dan prosedurnya. Kenapa? Karena dia harus disederhanakan supaya sesuai dengan tujuan dari UU Cipta Kerja ini,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10).
Amdal, tambah dia, dikembalikan kepada fungsi dan proses yang sebenarnya yaitu melalui dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup. Itu kemudian akan digunakan sebagai syarat perizinan berusaha yang memuat ketentuan maupun kewajiban dari aspek lingkungan.
Selain itu amdal juga menjadi prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan usaha. Itu akan termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Siti menegaskan, UU Cipta Kerja bukan menghapus izin lingkungan, tapi mengintegrasikan izin lingkungan kepada izin berusaha.
Baca juga : Cuti Hamil, Melahirkan, dan Haid Tetap Ada di UU Cipta Kerja
"Jadi perizinan berusaha terminologinya di dalam UU, dalam rangka meringkas perizinan dan memperkuat penegakkan hukum tanpa mengurangi tujuan dan fungsinya. Sekarang akan lebih kuat, karena kalau ada masalah di lingkungan, lalu digugat perizinan berusahanya, itu bisa langsung kena ke perizinan berusaha. Oleh karena itu tidak benar bila dikatakan bahwa UU ini melemahkan perlindungan lingkungan,” tegas Siti.
Ia juga menepis tudingan bahwa UU Cipta Kerja membatasi keterlibatan masyarakat dalam penyusunan amdal atau aspirasi publik ditiadakan. Padahal, kata Siti, dalam UU Cipta Kerja, seluruh komponen masyarakat tetap dapat terlibat tidak terbatas hanya kepada masyarakat yang terkena dampak langsung.
“Undang undang ini menyempurnakan keterlibatan masyarakat menjadi lebih porposional dan memprioritaskan masyarakat terkena dampak tanpa meninggalkan pertisipasi unsur masyarakat yang lain sepanjang relevan dengan rencana usaha dan atau kegiatan yang dikaji di amdal,” jelasnya.
Siti juga membantah UU Cipta Kerja melemahkan penegakkan hukum atas pengawasan dan perusakan lingkungan. Sebab, dalam produk hukum baru itu justru pelanggaran yang dilakukan terhadap standar lingkungan dapat langsung dicabut izin usahanya. Penegakkan hukum itu juga meliputi pidana, perdata dan administrasi.
“Amdal menjadi prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah. Dengan begitu semua persyaratan dan kewajiban memenuhi semua pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup menjadi bagian dari izin usaha. Izin lingkungan juga diintegrasikan kembali ke dalam Perizinan Berusaha. Perubahan ini tidak akan memperlemah bahkan memperkuat penegakan hukum,” terang Siti. (OL-7)
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
Adanya UU Cipta Kerja menyederhanakan regulasi dan perizinan yang ditujukan untuk meningkatkan iklim usaha dan daya saing.
Penyusunan Perda RTRW Provinsi Banten dilaksanakan melalui beberapa tahapan dengan mekanisme penetapan sesuai ketentuan PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved