Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PANDEMI akibat covid-19 membuat sebagian orang semakin konsumtif dan memuaskan keinginan dengan berbelanja online. Namun merasa takut untuk menyimpan uangnya di produk investasi. Padahal, keahlian dalam mengelola keuangan rumah tangga menjadi hal yang sangat penting di tengah kondisi seperti saat ini.
Adiwarman Azwar Karim, Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) mengatakan masa pandemi tentunya menjadi cobaan tersendiri buat kita, baik bagi para pemilik usaha maupun karyawan. Untuk, seharusnya kita bisa lebih bijak dalam merencanakan kehidupan, termasuk mengelola keuangan.
Saat ini tersedia beragam alternatif tempat untuk menyimpan uang. Selain tabungan, deposito, dan emas, juga ada wadah investasi seperti saham, obligasi, dan reksa dana.
"Bagi masyarakat muslim dianjurkan memilih reksa dana syariah, yaitu reksa dana yang dikelola sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam dalam bentuk akad antara investor atau pemegang unit penyertaan (sebagai pemilik harta) dengan manajer investasi," kata Adiwarman melalui rilis yang diterima, Senin (14/9).
Seperti pada reksa dana konvensional, reksa dana syariah pun terdiri dari beragam jenis, mulai dari reksa dana pasar uang syariah hingga reksa saham syariah.
“Di masa pandemi seperti saat ini, karena munculnya ketidakpastian dalam jangka pendek, maka reksa dana pasar uang syariah dan reksa dana obligasi syariah (atau sering disebut reksa dana sukuk) bisa menjadi pilihan yang tepat," kata Nanda Meiliza Puspita, Anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI).
Sukuk adalah obligasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Perbedaan sukuk dengan obligasi konvensional antara lain, obligasi adalah surat pernyataan utang dari penerbit kepada investor, sedangkan sukuk adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah dan merepresentasikan kepemilikan investor atas aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk (underlying asset).
"Reksa dana sukuk berinvestasi pada instrumen sukuk, baik sukuk korporasi maupun sukuk pemerintah,” ujar Nanda. (E-1)
Secara singkat, syariah merupakan sistem hukum agama yang diambil dari Al-Qur'an sebagai kalam Allah dan Hadis atau perkataan atau tindakan Nabi Muhammad SAW.
BPKH menggandeng BAZNAS RI menyalurkan bantuan kepada MUI berupa Program Sosialisasi, Literasi, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Ekonomi Syariah.
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Inkopsyah dianggap menjadi salah satu yang bisa membangun pasar sebagai penggerak perekonomian syariah.
Potensi pasar syariah, baik ekonomi dan keuangan syariah, masih demikian terbuka lebar.
Usaha dan layanan keuangan syariah memainkan peranan penting dalam ekonomi Indonesia. Kontribusi sektor ini mencapai 46% dari produk domestik bruto (PDB).
Treetan dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Syariah melaksanakan penandatanganan kerja sama dalam pelaksanaan bidang umrah dan wisata halal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved