Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTUR Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) James Rompas menuturkan, seluruh sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) yang berorientasi ekspor dapat mengakses dukungan Penugasan Khusus Ekspor (PKE) yang diamanatkan pemerintah kepada LPEI.
PKE merupakan mandat yang diberikan pemerintah kepada LPEI melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 372/KMK.08/2020 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Dalam Rangka Mendukung Sektor Usaha Kecil dan Menengah Berorientasi Ekspor.
"Plafon yang diberikan kepada segmen Kecil yakni Rp500 juta sampai dengan Rp2 miliar dan segmen Menengah dimulai dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar. Untuk plafon di atas Rp10 miliar wajib memiliki laporan keuangan audited tahunan periode terakhir," ujar Rompas dikutip dari siaran pers, Selasa (8/9).
Ia menambahkan, program PKE dilakukan melalui penyediaan fasilitas guna mengakomodasi hambatan-hambatan yang dihadapi pelaku UKM dalam mendapatkan pembiayaan dari perbankan.
"Program ini diberikan sebagai stimulus kepada pelaku UKM berorientasi ekspor yang terdampak covid-19. Pelaku usaha yang menjadi sasaran ini adalah UKM menurut UU 20/2008 yang berorientasi ekspor baik direct maupun indirect," jelas Rompas.
Adapun kriteria UKM yang dapat mengakses pembiayaan yakni memiliki usaha produktif berorientasi ekspor baik direct maupun indirect (tier 1); memiliki kegiatan usaha minimal 2 tahun dan menyampaikan laporan keuangan 2 tahun terakhir, badan usaha berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum termasuk perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kriteria berikutnya yakni, pelaku UKM memiliki NPWP, SIUP, surat keterangan domisili usaha, surat izin usaha lainnya dan atau Nomor Induk Berusaha, mayoritas usaha dimiliki oleh warga negara Indonesia. Selain itu, saat mengajukan fasilitas PKE, UKM tidak boleh memiliki tunggakan kredit di bank dan tidak sedang dalam proses klaim atau memiliki utang.
Baca juga : UMKM Berpotensi Jadi Stimulan Kebangkitan Ekonomi Pascapandemi
Rompas menegaskan, pelaku UKM yang mendapatkan pembiayaan dari bank maupun lembaga lainnya tetap dapat mengakses fasilitas PKE selama pinjaman kredit lancar, memenuhi kriteria dan memiliki jaminan sesuai yang ditentukan dalam program. Proses service agreement (SLA) disepakati selama 20 hari kerja setelah dokumen calon debitur dinyatakan lengkap oleh LPEI.
Bila pelaku UKM membutuhkan dana yang lebih besar dari plafon yang tersedia, maka dapat dilakukan penggabungan antara fasilitas PKE dengan fasilitas pembiayaan komersil LPEI.
"LPEI ingin turut membesarkan UMKM dan berharap UMKM semakin kuat sehingga bisa mengakses pembiayaan komersial biasa. Jika ingin mendapat akses pembiayaan ini, pelaku UKM dapat langsung datang ke kantor cabang Askrindo maupun kantor perwakilan LPEI. Namun semua proses permohonan pembiayaan tetap dilakukan LPEI," jelas Rompas.
Dia bilang, mekanisme kontrol pembiayaan ke UMKM turut menjadi perhatian. Salah satunya mewajibkan UMKM penerima fasilitas pembiayaan dari LPEI wajib membuka rekening di salah satu bank.
Nantinya, LPEI akan berkoordinasi dengan bank yang dipilih pelaku UMKM untuk melakukan cash management system atau memantau kerja bisnis. Dengan begitu, mitigasi dan pendampingan dapat dilakukan secara baik.
LPEI, kata Rompas, juga memastikan pihaknya meletakkan perhatian pada supplier dari eksportir yang membutuhkan pendanaan melalu skema Supply Chain Financing. Tujuannya agar tercipta sinergi antarrantai pasok ekspor sehingga Indonesia bisa memenuhi permintaan pasar ekspor.
"Melalui Supply Chain Financing, LPEI berkomitmen turut mendukung kelancaran sinergi rantai ekspor," tutup James. (OL-7)
Pihak yang paling dirugikan dari maraknya impor produk asing saat ini adalah industri kecil dan menengah (IKM), bukanlah usaha kecil dan menengah (UKM).
Seminar dan Workshop Sabang Go Digital ini diikuti ratusan peserta pelaku UMKM dan pariwisata yang ada di sekitar Kota Sabang.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengakui target digitalisasi UKM tidak akan tercapai di tahun ini.
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dan entitas anak membukukan peningkatan total kredit sebesar 15,5% secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp850 triliun per Juni 2024.
Program Mini Kopdar #BisaLebih Bermakna, sebuah ruang diskusi antara OrderOnline dan penggunanya.
IPO sendiri merupakan sebuah langkah penggalangan dana yang digunakan oleh perusahaan melalui pasar modal, di mana perusahaan menjual sahamnya kepada publik untuk pertama kalinya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pertumbuhan kredit dan pembiayaan segmen UMKM mendorong peningkatan proporsi kredit UMKM secara kumulatif.
Padahal, ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk menekan atau bahkan membebaskan biaya kuliah S2-mu. Bagaimana caranya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini!
Kalau mau beli mobil, harganya berapa, kita berpikir bagaimana menyiapkan DP-nya, umumnya 20%-30% dari harga mobil, harus kita cocokkan dengan angsuran kita.
Agunan adalah aset atau barang berharga yang dijadikan jaminan saat melakukan pinjaman uang melalui bank atau lembaga keuangan lainnya.
Penyaluran kredit dan pembiayaan pada semester pertama 2024 tercatata sebesar Rp352,06 triliun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved