Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Aturan Peradilan Transaksi Syariah di Indonesia belum Sinkron

Emir Chairullah
26/8/2020 12:50
Aturan Peradilan Transaksi Syariah di Indonesia belum Sinkron
Wakil Presiden Ma'ruf Amin(Mi/Emir Chairullah)

WAKIL Presiden Ma’ruf Amin menilai regulasi mengenai aktivitas ekonomi syariah di Indonesia mengalami disharmoni. Walau industrinya sudab berkembang pesat, transaksi yang mengikuti prinsip syariah masih diselesaikan melalui peradilan umum.

“Saat ini, terlihat adanya disharmonisasi aturan hukum tentang ekonomi syariah di Indonesia. Ini perlu diselaraskan,” kata Ma’ruf saat memberi sambutan dalam Seminar Nasional dengan tema ‘Penguatan dan Penegakan Hukum Ekonomi Syariah yang Berkeadilan di Indonesia’ di Jakarta, Rabu (26/8).

Ma’ruf memberi contoh permohonan kepalitan yang bersumber dari akad syariah yang saat ini masih dimajukan dan diselesaikan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Baca juga: Triwulan II 2020, Aset BNI Syariah Tumbuh 19,46% 

Hal itu disebabkan Undang-Undang No 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) belum mengatur tentang kepailitan dan PKPU berdasarkan prinsip syariah.

“Sebaiknya sengketa terkait ekonomi syariah merupakan kewenangan peradilan agama, termasuk tentang kepailitan. Oleh sebab itu, saya berpandangan RUU Kepailitan yang saat ini sedang dibahas di DPR sebaiknya diselaraskan,” jelasnya.

Ma’ruf menambahkan, dirinya juga berharap para penegak hukum yang ada di lingkungan Mahkamah Agung (MA) memperkuat hakim dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.

Penguatan itu, menurutnya, sangat diperlukan karena MA merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman yang diberi kewenangan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah secara litigasi.

“Salah satu caranya dengan meningkatkan kapasitas dan profesionalisme hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ekonomi syariah," paparnya.

Wapres menjelaskan upaya penguatan kapasitas hakim tersebut bertujuan agar putusan yang ditetapkan memenuhi rasa keadilan, kepastian, dan manfaat bagi berbagai pihak. Sehingga kepercayaan para pelaku bisnis syariah terhadap lembaga peradilan pun semakin meningkat seiring dengan perkembangan dan kemajuan berbagai hal baru dalam dunia keuangan dan bisnis Syariah.

“Dalam konteks ini saya berpandangan, penguatan kelembagaan dan kewenangan badan peradilan agama dalam mengadili sengketa ekonomi syariah menjadi agenda prioritas yang perlu segera diwujudkan," tegasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya