Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

DPR dan Serikat Buruh Capai Kompromi Terkait Omnibus Law

Putri Rosmalia Octaviyani
21/8/2020 14:42
DPR dan Serikat Buruh Capai Kompromi Terkait Omnibus Law
Buruh menolak omnibus law(ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan DPR dan perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja yang tergabung dalam Tim Perumus Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja menyepakati poin-poin yang telah dibahas bersama.

"Berkenaan dengan materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Upah, Pesangon, Hubungan Kerja, PHK, Penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Jaminan Sosial, dan material muatan lain yang terkait dengan putusan MK, harus didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi," kata Willy di Jakarta, hari ini.

Hal itu dikatakannya saat konferensi pers yang dilihat secara virtual, di Jakarta. Willy mengatakan terkait dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama.

"Berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri maka pengaturannya dapat dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik," ujarnya.

Dia menjelaskan, fraksi-fraksi akan memasukkan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Fraksi.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, perwakilan beberapa fraksi, dan Presiden KSPI Said Iqbal.(Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya