Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENGAMAT Energi sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menilai dengan adanya subsidi listrik yang diberikan pemerintah kepada sektor bisnis dan usaha kecil mampu membantu perekonomian di tengah wabah virus korona.
"Logikanya subisidi ini bisa membantu pelanggan kecil yang mengalami penurunan bisnis dan juga pendapatan karena pandemi korona," kata Fabby saat dihubungi, Rabu (1/7).
Seperti yang diketahui Pemerintah memberikan subsidi listrik kepada sektor industri kecil khusus untuk golongan pengguna listrik 450 VA.
Menurutnya kontribusi pemerintah tersebut dapat meringankan beban pembayaran listrik mpara usaha kecil rumahan.
"Saya kira subsidi apapun kepada usaha kecil yang mengalami kesulitan keuangan dan arus kas, akan sangat membantu mereka untuk bertahan dan membangun ulang bisnisnya," tandasnya.
Baca juga: PLN Masih Gratiskan dan Beri Diskon Tarif Listrik
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, mengatakan bahwa subsidi tersebut tidak efektif karena industri atau sektor bisnis kecil penggunaan daya listriknya di atas 450 VA.
"Di dalam stimulus ini sepertinya tidak efektif karena stimulus yang diberikan hanya untuk 450 VA kecil sekali. Kalau bicara industri kecil apa yang hanya 450 VA jadi enggak efektif," kata Haryadi.
"Stimulus itu kurang efektif, jadi kalo enggak niat ngasih ya sudah jangan dikasih sekalian saja. Jadi bahan omongan yang enggak enak juga di masyarakat," tegasnya.
Selain itu, permasalahan listrik juga dialami oleh industri menengah dan besar karena harus bayar minimum charge listrik. Padahal perusahaan tutup atau terdampak wabah covid.
"Ini seakan-akan dipalak udah kena covid lalu diminta. Padahal sedang kondisi sulit, Jadi perusahaan tersebut tidak minta gratis hanya minta apa yang kita pakai itu yang dibayar, lebih efektif apa yang dipakai itu yang dibayar. Jangan dikasih minimum charge," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah memberikan subsidi listrik kepada masyarakat tidak mampu yang terdampak covid.
Keringanan tersebut berlaku kepada rumah tangga dengan pengunaan tagihan/Token listrik 450VA yang digratiskan, lalu rumah tangga pengguna listrik tagihan/Token 900VA subsidi 50%, mulai April-September 2020.
Selanjutnya, bisnis kecil 450VA pembebasan tagihan/gratis dan industri kecil 450 VA mulai Mei-Oktober 2020. (A-2)
Jika subsidi BPJS Kesehatan dipangkas demi Makan Bergizi Gratis, perbaikan kinerja keuangan yang sedang dilakukan BPJS Kesehatan juga berpotensi terganggu.
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
PT Pertamina melalui anak usahanya Pertamina Patra Niaga akan mengikuti arahan pemerintah terkait pembatasan BBM bersubsidi.
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024.
RENCANA pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 17 Agustus mendatang akan menambah beban masyarakat kelas menengah.
IAW berharap dalam rotasi di tubuh Polri saat ini mampu menciptakan citra polisi yang lebih baik lagi.
Rata-rata pengusaha travel disebutkan setuju dengan digitalisasi. Sebab, transaksi digital bisa lebih praktis digunakan, hingga mencegah terjadinya penipuan.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan bertemu dengan para pengusaha setempat pada hari ke-2 berkantor di Istana Garuda IKN, Kalimantan Timur.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong perguruan tinggi untuk bisa mencetak lulusan wirausahawan muda
Calon ketua umum HIPMI jaya diharapkan mampu tingkatkan dunia usaha secara signifikan
Universitas Trilogi kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak teknososiopreneur muda yang berdaya saing global melalui Bootcamp Trilogi Got Business Founder 2024
Calon ketua umum kadin bertekad ciptakan pengusaha baru
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved