Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Perbankan dan perusahaan pembiayaan (multifinance) terus memacu restrukturisasi kredit bagi nasabah mereka yang terdampak covid-19. Kecepatan restrukturisasi ini menjadi penting mengingat banyak sektor usaha yang terpapar dampak covid-19 dan terancam kehabisan likuiditas pada Juli mendatang.
Adanya percepatan restrukturisasi akan membantu para pelaku usaha untuk mengelola arus kas sehingga dapat bertahan melewati pandemi covid-19. Rencana pemerintah untuk melonggarkan pergerakan masyarakat dan membuka kembali aktivitas ekonomi diharapkan dapat membantu pengusaha untuk kembali meraih pendapatan sehingga bisa membayar gaji pegawai dan memenuhi kewajiban mereka yang lain.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, hingga 18 Mei 2020 sebanyak 95 bank telah mengimplementasikan restrukturisasi kredit pada 4,9 juta debitur dengan nilai outstanding Rp458,8 triliun. Bila mengacu pada outstanding kredit UMKM per Desember 2019 sebesar Rp1.044 triliun, berarti kredit UMKM yang telah direstrukturisasi mencapai hampir 45% dari toal kredit UMKM.
“Sementara untuk perusahaan pembiayaan hingga posisi 26 Mei 2020, dari 183 perusahaan pembiayaan sudah melakukan restrukturisasi sebanyak 2,1 juta kontrak dengan jumlah outstanding Rp66,78 triliun,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
OJK pun kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan untuk lebih memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi covid-19.
Kebijakan stimulus lanjutan ini, lanjut dia, dikeluarkan setelah OJK mencermati dampak pandemi covid-19 yang cenderung menurunkan aktivitas perekonomian sehingga berefek kepada sektor keuangan melalui transmisi pelemahan sektor riil.
Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta mengatakan bahwa seluruh pihak perlu bergerak cepat dalam menangani kondisi yang ada saat ini.
“Restrukturisasi kredit harus cepat sebab pengusaha sudah tipis likuiditasnya. Jangan sampai usaha mereka berhenti sebab untuk menjalankan kembali butuh waktu,” ujarnya.
Topang likuiditas
Langkah untuk menjaga stabilitas dan memulihkan perekonomian nasional juga dilakukan Bank Indonesia (BI) dan pemerintah.
Sejak Januari hingga Mei 2020, BI telah melakukan kebijakan quantitative easing (QE) sehingga telah mengalir likuiditas hingga Rp583,5 triliun untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam penanganan pandemi covid-19.
Sementara itu, pemerintah akan menaruh dana di perbankan guna membantu likuiditas bank-bank yang melakukan restrukturisasi kredit.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengungkapkan total surat berharga negara (SBN) perbankan per 14 Mei 2020 mencapai Rp886 triliun. Dari nilai itu, perbankan dapat melakukan repurchase agreement (repo) SBN senilai Rp563,6 triliun. “Posisi repo SBN perbankan ke BI saat ini baru Rp43,9 triliun,” tutur Perry dalam konferensi pers secara virtual, kemarin. (Ant/E-1)
Implementasi perpanjangan restrukturisasi kredit masih menunggu peraturan yang dikeluarkan OJK.
Restrukturisasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan proses penyesuaian ulang syarat-syarat pembayaran kredit yang telah disepakati antara nasabah dan bank pemberi kredit.
Juru bicara Microsoft Craig Cincotta menjelaskan perusahaannya tengah melakukan restrukturisasi organisasi Microsoft Mixed Reality.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengoptimalkan langkah akselerasi kinerja setelah merampungkan langkah restrukturisasi di akhir 2022 dan membukukan landasan kinerja usaha solid di 2023.
Pemerintah mesti memperhatikan 977 ribu debitur yang masih memanfaatkan restrukturisasi kredit dengan total nilai pinjaman Rp251,2 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk memastikan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak terbebani seiring berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit perbankan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved