Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

​​​​​​​Selundupkan Penumpang, Kemenhub Razia 95 Travel Gelap

Hilda Julaika
22/5/2020 12:15
​​​​​​​Selundupkan Penumpang, Kemenhub Razia 95 Travel Gelap
Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan surat-surat dan bawaan kepada penumpang kendaraan pribadi dan umum yang melintasi gerbang tol(MI/PIUS ERLANGGA)

DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjaring kendaraan- kendaraan tanpa izin yang dijadikan travel gelap untuk membawa penumpang. 

Para penumpang ini diketahui ingin mudik ke wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Pada Kamis (21/5), Polisi mengamankan sejumlah 95 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari 2 unit bus, 40 unit minibus, dan 53 unit mobil pribadi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi mengatakan melalui operasi ini ditemukan masih banyak orang yang berupaya melakukan mudik.

“Jadi dalam kegiatan ini kami menemukan masih banyak orang yang berusaha untuk mudik ke daerah. Dari hasil operasi ini berhasil menggagalkan 719 orang yang ingin mudik,” ujarnya melalui keterangan resmi kepada Media Indonesia, Jumat (22/5).

Berdasarkan keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya ditemukan modus operandinya travel gelap ini adalah dengan cara menawarkan dari mulut ke mulut dan media sosial. 

Harga tiket yang ditawarkan juga cukup mahal berkisar Rp500.000 untuk ke Brebes atau Cilacap, padahal harga normal hanya Rp150.000.

Baca juga: Menuju Normal Baru, Bappenas Rumuskan Protokol Masyarakat

Untuk para pengemudi akan dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

“Setelah pengemudi maupun penumpang ini dicatat datanya dan ditilang, maka akan dipersilahkan kembali. Sementara penumpang akan kami angkut untuk diantar ke terminal Pulogebang,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Polda Metro Jaya, sejak operasi ini dijalankan pada 24 April lalu, telah berhasil disita sebanyak 377 kendaraan dan mencegah 2.225 orang yang akan mudik. 

Budi mengatakan dalam operasi ini pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian untuk mencegah masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik dari sekitar Jabodetabek.

“Kegiatan ini kami gencarkan untuk antisipasi lonjakan selama arus mudik terutama hari-hari sebelum Lebaran. Apalagi selama belum ada pencabutan larangan mudik oleh pemerintah, maka operasi ini akan kami lakukan terus untuk mencegah masyarakat bepergian agar mengurangi penyebaran covid-19,” pungkasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya