Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SALAH satu dari klaster dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ialah riset dan inovasi. Anggota Dewan Riset Nasional Irnanda Laksanawan, adanya undang-undang dengan skema sapu jagat itu akan mengikis ego sektoral dalam riset dan inovasi yang dilakukan pemerintah dan kalangan industri, baik BUMN maupun swasta.
Hal itu diungkapkannya dalam diskusi soal Omnibus Law seri kelima yang diselenggarakan Himpunan Alumni Perguruan Tinggi Negeri (Himpuni) di Sekretariat IKA-ITS, Jakarta.
“Dukungan riset dan inovasi meliputi pengembangan ekspor dan penugasan BUMN maupun swasta dari pemerintah,” kata Irnanda yang juga mantan Ketua Umum IKA-ITS itu dalam keterangan tertulisnya.
Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi PP Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) Sari Wahjuni menyebutkan, dalam RUU Ciptaker di bidang dukungan riset dan inovasi, hanya UU BUMN yang diubah, yakni Pasal 6 UU nomor 19 tahun 2003.
UU tersebut direvisi dan membuat pemerintah dapat melakukan penugasan khusus kepada BUMN untuk pemanfaatan umum, riset, pengembangan, dan inovasi untuk kepentingan pemerintah.
Baca juga : RUU Ciptaker Ditargetkan Hasilkan 3 Juta Lapangan Kerja Per Tahun
Dalam dunia universitas, kata Sari, penelitian dan penemuan akan menjadi sesuatu yang penting untuk kemajuan negara, perlu dikembangkan dan tidak hanya disimpan. Pengaturan dalam omnibus law itu menunjukan bahwa pemerintah memberikan dukungan terhadap penelitian.
Wakil Rektor President University Dwi Larso menyebutkan, riset dan inovasi yang dikembangkan harus bisa mengembangkan lapangan kerja baru untuk menyerap tenaga kerja di Indonesia.
Untuk mencapainya, Larso merekomendasikan supaya BUMN dimanfaatkan untuk menciptakan bisnis atau startup baru sebagai investor atau modal ventura.
“Contohnya di Amerika ada SBA atau Small Business Administration untuk pengembangan usaha baru dan bisnis kecil. Fungsi ini fleksibel untuk ditempatkan pada lembaga-lembaga yang sudah ada, seperti Kemendikbud atau Kemenkop-UKM. Dan fungsinya dijalankan secara otonom oleh lembaga atau badan baru,” pungkas Wakil Ketua Umum IA-ITB itu. (RO/OL-7)
Alumni bisa sebagai media untuk memperluas jaringan di dunia industri. Disebut Supriyadi, alumni dapat menjadi sumber informasi dunia kerja bagi lulusannya.
Melalui program Kemitraan Kampus Luar Negeri UPI Cibiru, Jessica mendapatkan kesempatan menimba ilmu di National Dong Hwa University (NDHU) Taiwan.
Aksi sosial itu berupa pembagian 1.500 paket sembako kepada Masyarakat di Desa Cikopomayak dan Desa Neglasari, Jasinga, Bogor, Jawa Barat.
Dengan status PTN BH, Trisakti akan mendapatkan otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia.
Secara hukum, regulasi sudah mendukung bahkan perjanjian dengan negara ASEAN mendukung penggunakan nuklir ini sebagai kebutuhan energi nasional.
Iluni Menwa UI menggelar acara panggung inspiratif yang diberi judul Hara Dipta pada Sabtu (4/5) kemarin. Acara ini berlangsung di Balai Sidang Universitas Indonesia, Kampus Depok.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
MEMPERINGATI Hari Buruh, ribuan buruh di Batam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam.
PARTAI Buruh memberikan dukungannya terhadap program kerja Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu diambil karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdasarkan UU Kesehatan yang baru, berbagai peran dan fungsi organisasi profesi yang sebelumnya terdapat dalam peraturan perundang-undangan kini ditiadakan.
Kini RUU tersebut dikurangi menjadi sekitar 300 pasal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved