Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
HIMPUNAN Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta tak ada pihak-pihak yang menghalangi lahirnya undang-undang penyederhanaan hukum atau Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Akhir bulan ini draft UU tersebut masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hipmi mengingatkan, RUU ini nantinya, tak semata-mata mempermudah dunia usaha. Lebih dari itu, targetnya ialah penciptaan lapangan kerja bagi ratusan juga pencari kerja generasi muda ke depan.
“Coba kita bayangkan, pada 2025, sebagai dampak dari bonus demografi, akan ada 148,5 Juta pencari kerja,” ujar Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H. Maming dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (29/1).
Maming mengatakan, dengan angkatan kerja sebanyak itu, sektor swastalah yang berperan penting dalam menyerap ledakan tenaga kerja itu.
“Tidak mungkin semua mau dijadikan ASN, Polisi, atau TNI. Tentu sektor swasta yang akan banyak menyerap,” ujar Maming.
Sebab itu, ujar Maming, negara membutuhkan investasi swasta yang sangat besar untuk menciptakan lapangan kerja.
Baca juga: Pemerintah Akan Dahulukan Omnibus Law Perpajakan
Maming mengatakan, bila sektor swasta tak dilapangkan kiprahnya dalam mengembangkan usaha, ancaman pengangguran besar-besaran angkatan kerja terdidik pada 2025.
Meningkatnya jumlah pengangguran terdidik disebabkan kemudahan masyarakat mengakses pendidikan seperti sekolah gratis. Penikmat sekolah gratis ini sudah mulai berlulusan pada 2020 ini.
Dikatakannya, angkatan kerja Indonesia pada 2005 baru sekitar 106,8 juta. Namun kemudian meningkat pesat menjadi 148,5 juta pada 2025.
“Sebagai dampak dari bonus demografi. Ini tentu bisa menjadi bonus bagi perekonomian. Tapi bisa juga menjadi bencana atau window disaster bila angkatan kerja terdidik ini tidak punya pekerjaan,” ujar Maming.
Untuk itu, semua pihak wajib mendukung suksesnya UU Omnibus Law tersebut. Maming mengatakan, saat ini banyak sekali UU dan aturan yang menghambat lajunya investasi swasta didalam negeri. Bahkan, Indonesia sudah jauh ketinggalan dibandingkan berbagai negara Indochina lainnya dalam hal kemudahan berbisnis. (A-2)
Calon ketua umum HIPMI jaya diharapkan mampu tingkatkan dunia usaha secara signifikan
BPC Hipmi Jakarta Barat mendukung penuh Ketua Umum BPC Hipmi Jakarta Pusat, Muhammad Ryandi Haroen, sebagai Calon Ketua Umum (Caketum) BPD Hipmi Jaya.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jakarta Pusat, Ryan Haroen, mengumumkan langkah berani dengan menyerahkan formulir pendaftaran sebagai calon Ketua Hipmi Jaya.
PENGUSAHA muda Jakarta saat ini dihadapkan pada peluang yang cukup besar. Di sisi lain, pengusaha muda juga ditempa permasalahan kompleks terkait transisi Jakarta menuju kota global.
Ketua Umum Hipmi Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih, menyatakan dukungan penuh atas rencana menjadikan Bali sebagai lokasi tax haven untuk family office.
Pemilihan ini melibatkan perwakilan dari 27 BPC Kota/Kabupaten se-Jawa Barat dengan total 135 suara.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
MEMPERINGATI Hari Buruh, ribuan buruh di Batam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam.
PARTAI Buruh memberikan dukungannya terhadap program kerja Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu diambil karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdasarkan UU Kesehatan yang baru, berbagai peran dan fungsi organisasi profesi yang sebelumnya terdapat dalam peraturan perundang-undangan kini ditiadakan.
Kini RUU tersebut dikurangi menjadi sekitar 300 pasal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved