Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BP Jamsostek Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek menggelar sosialisasi program dan kenaikkan manfaat Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (08/01).
Sosialisasi yang dilakukan di Auditorium Ki Hajar Dewantara Gedung Disdik Provinsi DKI Jakarta tersebut diikuti lebih dari 1.600 guru honorer. Sosialisasi itu bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan kabar gembira untuk para pekerja terkait kenaikkan manfaat program Jamsostek.
Dalam acara Sosialiasi Program dan Manfaat BP Jamsostek, hadir Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik DKI Jakarta Didi Hartaya, Kepala Seksi Tenaga Kependidikan Bidang PTK Disdik Provinsi DKI Jakarta Sarwako, dan Account Representative BP Jamsostek Lidya Naomi Siahaan selaku Pps. Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BP Jamsostek Kacab Jakarta Menara Jamsostek.
Dalam sambutannya, Didi Hartaya mengatakan bahwa acara sosialisasi dihadiri sekitar 1.600 tenaga pendidik honorer di lingkungan Disdik DKI Jakarta.
Menurut Didi, Disdik Provinsi DKI Jakarta terus mendukung program perlindungan sosial dari BP Jamsostek dengan mendaftarkan guru honorer agar mendapatkan perlindungan sosial.
“Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi seluruh pekerja khususnya tenaga pendidik honorer di lingkungan Disdik DKI Jakarta. Kita terus berupaya dan mendukung agar jaminan sosial dari BP Jamsostek dapat melindungi guru-guru honorer dari dampak sosial yang bisa saja terjadi dan menimpa guru-guru honorer,” jelas Didi.
Dia menyebutkan apabila tidak jadi peserta, maka mengakibatkan adanya pengeluaran ekstra, apalagi saat ini biaya kesehatan cukup mahal.
“Melihat hal ini saya menegaskan semua guru honorer di lingkungan Disdik DKI Jakarta wajib dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena guru itu adalah aset negara. Bila guru merasa nyaman dengan adanya perlindungan itu, maka produktivitas akan meningkat juga,” paparnya tegas.
Sementara itu Account Representative BP Jamsostek Diah Ayu Kristiani memaparkan materi manfaat Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja terkait Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari PP No.44 Tahun 2013 tentang santunan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Dengan ditandatangani PP No 82 Tahun 2019 oleh Presiden Jokowi, maka manfaat yang didapatkan peserta mengalami kenaikan tanpa kenaikan iuran. Untuk santunan kematian yang sebelumnya hanya Rp24 juta menjadi Rp42 juta,” ujar Diah.
Di sisi lain, Pps Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BP Jamsostek Kacab Jakarta Menara Jamsostek Lidya Naomi Siahaan mengatakan dengan PP tersebut, bagi pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka dua anaknya akan mendapat beasiswa dari SD hingga tamat kuliah.
"Dari sebelumnya hanya Rp12 juta untuk satu orang anak. Kini dua anak dari peserta yang meninggal mendapat beasiswa dari SD hingga tamat kuliah," jelas Lidya.
Secara terpisah, Asisten Deputi Wilayah Bidang Teknologi Informasi selaku Pps Kepala BP Jamsostek Jakarta Menara Jamsostek Erizal Feri mengatakan, dari kenaikan manfaat tersebut, pihaknya terus melakukan sosialisasi, agar semua tenaga kerja bisa menjadi peserta BP Jamsostek.
Menurut Feri, dengan menjadi peserta BP Jamsostek, tidak hanya badan usaha atau perusahaannya yang diuntungkan, dengan pekerja dan keluarganya juga akan memetik banyak manfaat.
“Kami selalu berupaya memberikan manfaat dan layanan yang lebih kepada peserta. Perusahaan yang menjadi peserta, finansial perusahaan dan tenaga kerja juga tidak akan terganggu, melainkan tenaga kerja akan terjamin kesejahteraannya,” jelasnya.
Feri juga mengingatkan bahwa panggilan baru BPJS Ketenagakerjaan adalah BP Jamsostek. "Panggilan baru itu untuk membedakan dengan BPJS Kesehatan. “Mulai sekarang panggil kami BP Jamsostek,” ujarnya. (OL-09)
Diselenggarakan dengan tema 'Sinergi Memperkuat Ekonomi dan Keuangan Digital serta Inklusif untuk Pertumbuhan yang Berkelanjutan', sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah
Aktor Ahn Hyo Seop melalui postingan pada akun Instagram pribadinya @imhyoseop membagikan momen ia berada di Jakarta.
Masalah utama pada polusi di Jakarta ialah sektor transportasi. Dalam studi yang tengah dilakukan, memperbaiki emisi dari kendaraan berat seperti truk dan mengkonversi kendaraan bensin
Kegiatan job fair dengan menggandeng sebanyak 40 perusahan yang berpartisipasi serta pengelola Gajah Mada Plaza yang telah memfasilitasi tempat kegiatan.
Realisasi investasi di DKI Jakarta menjadi yang tertinggi nomor dua di Indonesia setelah Jawa Barat, dengan nilai investasi hingga semester I 2024 mencapai Rp120 triliun.
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved