Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMBATALAN kenaikan tarif listrik untuk pelanggan golongan 900 Volt Ampere (VA) dinilai sebagai langkah yang tepat. Hal ini guna menjaga daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi yang tengah mendera Indonesia maupun global.
Sedianya, per satu Januari 2020 tarif listrik untuk golongan 900 VA akan dikenakan penyesuaian harga (tariff adjusment). Menurut Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira, kenaikan tarif listrik bisa memberi tekanan terhadap kelompok rentan.
"Untuk jaga daya beli sebaiknya tarif listrik jangan naik dulu. Kenaikan tarif meskipun hanya golongan 900 VA bisa memberikan tekanan pada kelompok rentan miskin dan kelas menengah," katanya kepada Media Indonesia, Senin (30/12).
Lebih lanjut, sambung Bhima, imbas kenaikan listrik yang dapat mengganggu daya beli masyarakat ini juga bisa berakibat negatif terhadap pertumbuhan ekonomi. "Kalau dipaksakan, imbasnya ke pertumbuhan ekonomi ikut terkontraksi," pungkasnya.
Seperti diketahui, perekonomian Indonesia masih ditopang konsumsi rumah tangga, yakni 55,79% (data BPS kuartal II 2019) atau lebih dari separuh produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk membatalkan penyesuaian harga (tariff adjusment) terhadap pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) bagi Rumah Tangga Mampu (RTM). Pemerintah menilai rencana kebijakan penyesuaian tarif belum diperlukan kendati PT PLN (Persero) tengah mengajukan permohonan penyesuaian kepada Kementerian ESDM. (OL-4)
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan driver ojol akan tarif murah
Promo bertepatan di HUT ke-497 Kota Jakarta yang mengusung tema Jakarta kota global berjuta pesona.
TARIF pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 ditetapkan sebesar 0,5%, sesuai pasal 34 beleid tersebut.
PEMPROV DKI Jakarta menerapkan tarif Rp1 kepada masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta khusus tanggal 22 dan 23 Juni 2024.
Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, telah mengeluarkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved