Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang mengonsolidasikan anak usaha perusahaan pelat merah agar sesuai dengan core bisnis induknya. Pasalnya ada banyak sekali anak usaha BUMN yang usahanya tidak relevan dengan core bisnis BUMN induk.
Kabag Protokol dan Humas Kementerian BUMN Ferry Andrianto menyebut salah satu penyebab munculnya anak usaha yang tak sesuai core bisnis induk diawali dari kebutuhan masing-masing perusahaan BUMN saat itu. Karena itu, pihaknya di bawah pimpinan Menteri BUMN Erick Thohir melakukan moratorium pembentukan anak usaha baru kecuali untuk jasa konstruksi dan tol.
"Makanya Pak Menteri ingin mantapkan kembali. Prinsipnya ada moratorium pembentukan anak usaha baru, kecuali bagi anak usaha yang kelola jasa konstruksi dan tol, ini sesuai dengan arahan Presiden," kata Ferry Andrianto dalam diskusi Populi Center di Jakarta, Sabtu (14/12).
Pihaknya meminta kepada BUMN induk dengan anak usaha yang tersebar tetap fokus pada core bisnisnya. Sehingga, anak usaha yang tidak relevan bisa dikonsolidasikan ke perusahaan lain yang sesuai.
"Jangan sampai juga anak usaha yang supply dan topang induknya," imbuhnya.
Baca juga: Kewenangan Merger dan Likuidasi Anak Usaha BUMN Masih di Kemenkeu
Menurut Ferry, secara keseluruhan Menteri BUMN Erick Tohir sedang melihat kembali jangan sampai ada anak usaha BUMN yang tidak mendukung BUMN induknya. Termasuk jangan sampai masyarakat merasa usahanya diambil alih oleh BUMN.
Meskipun BUMN merupakan entitas bisnis yang professional juga agen pembangunan yang membawa misi pemerintahan di bawah Presiden, namun tak boleh mengambil peran 100% sehingga mematikan usaha yang dilakukan pihak swasta.
Ferry menjelaskan dulu BUMN mengambil peran swasta, karena swasta belum optimal dalam mengelola bisnis tersebut. Sehingga ketika ada peluang usaha yang bagus, namun swasta tak mau mengambil peran, maka BUMN yang mengambil peluang tersebut.
"BUMN tidak boleh mematikan usaha swasta, menjadi katalisator usaha kita. Kenapa BUMN harus aktif merespon cepat? Ketika dari aspek ekonomis swasta tidak mau, peran BUMN harus tampil di sana," pungkasnya.(OL-5)
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
Sebuah minibus berisi tujuh orang terbakar di Km 440+100 ruas Jalan Tol Bawen-Semarang pada Senin malam, diduga akibat konsleting.
Pengoperasian Jalan Tol Cibitung-Cilincing (JTCC) memberikan manfaat sangat luas bagi mobilitas dan aksesibilitas warga Kota Wisata Cibubur.
Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR menyebut Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN telah terhubung dengan jaringan infrastruktur jalan, meski secara persentase belum mencapai 90% rampung.
PT Hutama Karya akan mulai menerapkan tarif pada Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar.
PROGRES pembangunan Tol Bayung Lencir-Tempino Seksi 1 dan Seksi 2 saat ini mencapai 96,03%.
Prestasi yang ditorehkan pada 17 Juli 2024 ini diakui dan dicatat oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
IKATAN Ahli Manajemen Proyek Indonesia (IAMPI) ialah asosiasi profesi/kumpulan para praktisi ahli manajemen proyek Indonesia yang didirikan di Jakarta pada 16 Juli 1999.
PENGAMAT militer Connie Rahakundini Bakrie mengkritisi pernyataan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak terkait tentara diperbolehkan untuk berbisnis kecil-kecilan.
PT PP telah melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap I 2021 senilai Rp 850 Milyar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I 2021 senilai Rp400 miliar.
Proyek yang dikerjakan antara lain Tanjung Jati B Unit 5 & 6 (Jawa-4) Coal Fired Steam Power Plant 2 X 1,000 MW di Jepara dan Development of Bekasi Cikarang Cainiao Smart Logistic Warehouse Project.
PEMERINTAH sedang dalam proses mengintegrasikan tujuh badan usaha milik negara (BUMN) di sektor konstruksi atau BUMN karya dalam tiga klaster perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved