Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ponsel Ilegal Lama masih Bisa Beroperasi Pascaaturan IMEI

Andhika Prasetyo
26/11/2019 17:45
Ponsel Ilegal Lama masih Bisa Beroperasi Pascaaturan IMEI
Pedagang menata ponsel dagangannya di Jakarta, Jumat (5/7).(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay )

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengungkapkan telepon seluler (ponsel) yang dibeli secara ilegal melalui pasar gelap masih akan bisa digunakan setelah regulasi tata kelola International Mobile Equipment Identity (IMEI) resmi berlaku pada 18 April 2020 mendatang.

"Ponsel ilegal yang sudah menyala saat ini tidak akan berdampak. Yang akan terdampak adalah ponsel ilegal yang diaktifkan setelah 18 April 2020," ujar Kepala Seksi Standar Kualitas Layanan Kemkominfo Dimas Yanuarsyah di Jakarta, Selasa (26/11).

Sekalipun diaktifkan di luar Indonesia, ponsel ilegal tetap tidak akan bisa beroperasi ketika masuk Tanah Air dan menggunakan kartu sim lokal.

Ia menjelaskan mekanisme pemblokiran telepon seluler dilakukan dengan mencocokkan nomor IMEI perangkat yang terhubung ke jaringan dengan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional.

Baca juga: Pemberlakuan IMEI Bisa Rugikan Masyarakat Awam

Apabila nomor IMEI tidak ditemukan dalam data tersebut, perangkat akan terblokir atau tidak mendapat akses layanan seluler.

"Jadi tidak usah takut, yang sudah pakai ponsel ilegal, masih bisa dipakai. Kalau mau ganti baru, beli yang legal," ucap Dimas.

Dengan diberantasnya ponsel ilegal, diharapkan pajak yang masuk ke negara melalui penjualan ponsel akan bertumbuh.

"Kebijakan ini juga ditujukan untuk menjaga industri telekomunikasi. Adanya ponsel BM akan menimbulkan persaingan tidak sehat," tandasnya. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya