Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal melakukan penyesuaian tarif listrik untuk golongan rumah tangga mampu (RTM) dengan daya 900 volt ampere (VA).
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan saat ini pihaknya sedang membahas rencana penyesuaian tarif tersebut agar lebih matang. Jika tak ada aral melintang, penaikan tarif listrik akan mulai diterapkan per 1 Januari 2020.
"Tahun depan kalau yang mampu nanti disesuaikan," kata Arifin saat ditemui di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, kemarin, seperti dikutip dari Medcom.id.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan pihaknya tengah memikirkan skenario penyesuaian itu.Penyesuaian bisa dilakukan dengan menaikkan atau menurunkan tarif yang dipengaruhi beberapa faktor.
"Yang namanya adjustment itu kan naik turun. Kalau naik atau turun mau sekaligus, mau bertahap, nah itu yang lagi dikaji. Apakah per bulan, per tiga bulan, per enam bulan, berapa persen kenaikannya," tutur Rida.
Rida mengatakan penyesuaian di Januari akan melihat pergerakan dari harga batu bara serta harga minyak Indonesia (Indonesian crude price/ICP) pada tiga bulan sebelumnya. Selain itu, mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Kendati nantinya ada kenaikan, Rida menjamin nilainya tidak signifikan. Bila dibagi dengan rata-rata harian, besarannya tidak mencapai Rp1.000 per hari.
Kenaikan yang diperkirakan sekitar Rp29 ribu per bulan tersebut mengikuti biaya listrik yang dibayarkan golongan 1.300 volt ampere (VA). "Naiknya Rp29.000. Artinya, enggak Rp1.000 per hari kan," kata Rida.
Adapun untuk golongan RTM 900 VA, lanjut Rida, merupakan hasil kesepakatan dengan Komisi VII DPR, yakni terkait dengan pencabutan subsidi bagi golongan tersebut.(E-1)
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan driver ojol akan tarif murah
Promo bertepatan di HUT ke-497 Kota Jakarta yang mengusung tema Jakarta kota global berjuta pesona.
TARIF pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 ditetapkan sebesar 0,5%, sesuai pasal 34 beleid tersebut.
PEMPROV DKI Jakarta menerapkan tarif Rp1 kepada masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta khusus tanggal 22 dan 23 Juni 2024.
Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, telah mengeluarkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved