Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH disarankan untuk membuat regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif. Dengan masih menyamakan produk tembakau alternatif seperti rokok kemudian mengatur ke dalam regulasi yang sama, berarti pemerintah melakukan suatu kekeliruan.
Ahli toksikologi dari Universitas Airlangga, Sho'im Hidayat, menjelaskan produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan, memang menggunakan bahan baku dari tembakau seperti rokok.
Namun, produk tersebut tidak membakar tembakau, tapi memanaskan pada suhu maksimum 350 derajat Celsius dengan menggunakan perangkat elektronik khusus sehingga tidak menghasilkan tar dan memiliki zat kimia berbahaya yang lebih rendah daripada rokok.
"Karena tidak mengandung tar, ya regulasinya sebaiknya dibedakan dengan rokok. Jadi, tentu regulasinya harus dibedakan karena tidak ada tar lagi, yang ada hanya nikotin," kata Sho'im ketika dihubungi wartawan.
Meski demikian, Sho'im mengakui, dengan tidak adanya tar, produk tembakau yang dipanaskan bukan berarti bebas risiko. "Tapi risikonya jauh lebih rendah daripada rokok," ujarnya
Hal itu diperkuat dengan hasil penelitian yang dilakukan Institut Federal Jerman untuk Penilaian Risiko (German Federal Institute for Risk Assessment) pada 2018 lalu. Produk tembakau yang dipanaskan memiliki tingkat toksisitas (tingkat merusak suatu sel) yang lebih rendah hingga 80% hingga99% daripada rokok.
Ketua Koalisi Indonesia Bebas Tar (Kabar) sekaligus pengamat hukum, Ariyo Bimmo, menambahkan bahwa produk tembakau yang dipanaskan merupakan hasil pengembangan teknologi di industri tembakau.
Sependapat dengan Sho'im, menurut dia, produk itu sudah seharusnya dibuatkan regulasi terpisah.
Apalagi, sejumlah penelitian di dalam dan luar negeri sudah membuktikan bahwa produk ini lebih minim risiko kesehatannya jika dibandingkan dengan rokok.
Pemerintah sudah seharusnya juga melakukan uji ilmiah sehingga tidak ragu untuk membuat regulasi baru.
"Dengan bukti-bukti ilmiah yang ada, pemerintah justru membuat keputusan yang salah jika masih menganggap produk ini layak dimasukkan ke regulasi yang sama dengan rokok," tandasnya. (E-1)
Pasar rokok elektrik atau vaping terus berkembang, Inovasi dan keberlanjutan produk vaping jadi salah satu kunci untuk bersaing di market Tanah Air.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
Low Dose CT scan Thorax merupakan metode deteksi dini kanker paru yang efektif relatif aman karena dosis radiasinya hanya 1/7 dari CT scan biasa.
Selain memberikan sensasi segar di setiap hisapan, dengan hadirnya rasa baru ini ini Anda bisa melengkapi koleksi liquid buah-buahan tropis
Ketum AAKI Trubus Rahardiansyah mengatakan untuk mewujudkan gaya hidup yang lebih baik di masyarakat, pemerintah perlu memperkuat edukasi dan analisis risiko.
Indonesia dihadapkan pada bahaya pertumbuhan perokok aktif karena gencarnya pemasaran produk di kalangan masyarakat, terutama anak dan remaja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved