Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BUPATI Raja Ampat Abdul Faris Umlati mengungkapkan bahwa pembebasan lahan di Papua khususnya di Kabupaten Raja Ampat perlu pendekatan adat. Pasalnya, di daerah tersebut terdapat banyak tanah adat yang merupakan milik masyarakat adat, baik yang digarap maupun tidak digarap.
"Oh pasti ada kendala pembebasan tanah. Di mana-mana pasti ada masalah itu (pembebasan tanah)," kata dia dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Perhubungan di Jakarta, Minggu (13/10).
Meski begitu, kata dia, proses pembebasan lahan di Papua untuk pembangunan bandar udara sebenarnya tidak sulit. Selain lahan yang masih sangat luas, harga ganti rugi lahan pun sebenarnya cukup murah.
"Di sana masih murah sih, sekitar Rp 25.000 per meter," tambahnya.
Baca juga: MRP Apresiasi Pengakuan Tanah Adat
Untuk membebaskan lahan, ia mengisahkan bahwa pihaknya selalu menggunakan berbagai pendekatan yang bisa diterima masyarakat adat.
Pendekatan secara adat menurutnya paling efektif mengingat budaya masyarakat di sana masih sangat kuat. Pemda bersama masyarakat adat setempat bisa duduk bersama menyelesaikannya.
"Kita di sana fluktuatif (biaya), ada yg masuk bicara secara adat atau secara pemerintahan sesuai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang ada," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa pembebasan lahan untuk pembangunan bandara di Raja Ampat saat ini berjalan cukup baik. Malah pihaknya sudah mengajukan tambahan anggaran untuk perpanjangan runway dan sudah dianggarkan tahun ini untuk 1525 meter.
Adapun lahan yang disiapkan saat ini 2000 m. Selain itu, Pemda Raja Ampat juga mengajukan bandara alternatif lainnya di Pulau Misol. Kedua tempat itu tanahnya sudah tidak bermasalah. (Van/A-3)
-
Mantan Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan bahasa Bali terancam punah.
Persetujuan atas adanya alih fungsi lahan pada hutan seharusnya melibatkan masyarakat adat yang dapat diwakili oleh para tetua adat.
Ritual adat merupakan tradisi masyarakat Dayak untuk meminta izin kepada leluhur mereka sebelum mendirikan kampung atau bangunan di tanah mereka.
Pesta Adat Lom Plai Wehea sangat potensial untuk mengangkat nama Kutai Timur ke kancah internasional melalui seni budaya.
Pemkot Padang menyambut baik tradisi adat 'Limau Baronggeh' yang dilakukan masyarakat Sungai Pisang, Kelurahan Teluk Kabung Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung dalam menyambut Ramadhan.
tarian Sulawesi Tengah sebagai simbol dan ciri khas budaya setempat, tercipta dari kebiasaan dan adat istiadat masyarakat Sulawesi Tengah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved