Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DEWAN Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 yang disusun pemerintah menjadi Undang-Undang APBN 2020. Pemerintah bersama DPR telah menyepakati indikator ekonomi makro yang menjadi dasar penghitungan APBN 2020.
Berbagai indikator itu ialah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3%, tingkat inflasi sebesar 3,1%, nilai tukar rupiah rerata 14.400 per dolar AS, tingkat suku bunga SPN 3 bulan sebesar 5,4%, harga minyak mentah Indonesia rerata US$63 per barel, serta lifting minyak rata-rata 755.000 barel per hari dan lifting gas rata-rata 1,19 juta barel setara minyak per hari.
"Kami menilai penetapan indikator tersebut cukup realistis meskipun dinamika global yang tinggi masih akan terus menciptakan ketidakpastian bagi asumsi tersebut. Hal ini harus terus dikelola dan diantisipasi secara tepat dan terukur," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, kemarin.
Dalam APBN itu, pemerintah menargetkan pendapatan negara mencapai Rp2.233,2 triliun, yang berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.865,7 triliun, penerimaan bukan pajak sebesar Rp367,0 triliun, serta penerimaan dana hibah sebesar Rp0,5 triliun.
Sumber: Kemenkeu
Belanja negara dalam APBN 2020 direncanakan sebesar Rp2.540,4 triliun atau meningkat 8,5%. Belanja negara itu dialokasikan melalui belanja negara pemerintah pusat sebesar Rp1.683,5 triliun dan melalui transfer ke daerah dana desa sebesar Rp856,9 triliun.
"Pemerintah dan DPR menetapkan target defisit anggaran sebesar Rp307,2 triliun atau setara 1,7% PDB (pendapatan domestik bruto)," ungkap Menkeu.
Sementara itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3% bukan angka yang mustahil untuk dicapai sebab pertumbuhan ekonomi ialah sesuatu yang harus diperjuangkan pemerintah. Terlebih, potensi Indonesia yang cukup banyak. Maka, seharusnya angka pertumbuhan ekonomi bisa lebih dari target pemerintah.
"Angka 5,3% itu cukup atau tidak dengan kebutuhan kita. Kalau dilihat dari kebutuhan, 5,3% itu tidak cukup untuk menyejahterakan masyarakat kita. Kajian yang dilakukan Bappenas, CORE, itu butuh pertumbuhan ekonomi di kisaran 6%-7%," jelas Piter.
Namun, berdasarkan kondisi pelemahan ekonomi dan upaya pemerintah untuk memperbaikinya, Piter meragukan angka 5,3% itu bisa terwujud.
"Jangankan di atas 5,3%, 5,3% saja bisa tidak sampai. Sifat APBN sekarang ini cari aman, penghematan, pengetat-an, penerimaan pajak digenjot untuk menekan defisit. Padahal, menggenjot penerimaan pajak tersebut menghambat pertumbuhan ekonomi," imbuhnya.
Piter juga menilai pemerintah gagal menjadikan APBN 2020 sebagai instrumen untuk melakukan countercyclical atas pelemahan ekonomi global. (Mir/X-11)
PRESIDEN Joko Widodo melalui Kementerian Kesehatan memberikan lampu hijau kepada Kementerian Keuangan untuk mengenakan cukai atas pangan olahan, termasuk pangan olahan cepat saji.
Wamenkeu II Thomas Djiwandono mengatakan bahwa program makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran akan selaras dengan RAPBN 2025
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik anggota tim Prabowo-Gibran, Thomas Djiwandono alias Tommy, sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 akan mengalami defisit hingga Rp853 triliun atau 5,07% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Pemerintah bersama DPR telah menyepakati indikator ekonomi makro yang menjadi dasar penghitungan APBN 2020.
Dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2020, pendapatan cukai direncanakan sebesar Rp179,2 triliun.
RAPBN seharusnya digunakan sebagai panduan dan peta jalan kebijakan selama setahun ke depan agar tercipta target yang realistis dan target yang diinginkan dapat teralisasi.
dengan defisit yang rendah maka belanja menjadi terbatas dan pemerintah berupaya menggenjot pajak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved