Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SETELAH melarang ekspor nikel mulai 2020, pemerintah mengaku akan mengkaji percepatan larangan ekspor mineral mentah lainnya guna mendukung hilirisasi di dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan seusai diskusi di Jakarta, kemarin (Kamis, 12/9/2019), mengatakan pemerintah tidak menutup kemungkinan tersebut, terlebih jika investor-investor di bidang hilirisasi sudah banyak yang masuk ke Tanah Air.
“Kalau sudah ada investor-investor yang masuk untuk hilirisasi di timah, aspal, alumina, bauksit, kenapa tidak (dipercepat)? Kita akan lihat, kita pelajari dengan cermat,” ujarnya.
Luhut menuturkan, seperti halnya dengan nikel, nilai tambah akan bisa didapatkan Indonesia jika mineral-mineral tersebut diolah di dalam negeri.
Ia mengatakan selama ini Indonesia mengekspor hampir 98% bijih nikel ke Tiongkok. Padahal, produk olahan nikel asal Tiongkok itu nantinya diimpor lagi oleh Indonesia dengan nilai berkali lipat.
Alasan lainnya, dengan diolah di dalam negeri, biaya produksi peng-olahan akan bisa ditekan. Selain itu, hilirisasi akan mendorong kemajuan industri di dalam negeri.
“Sekarang kenapa tidak kita bikin di dalam (negeri). Kalau dia mau proses di sini kan listriknya lebih murah. Sama saja, (mineral) yang lain juga begitu,” imbuhnya.
Khusus untuk komoditas bauksit, Luhut menambahkan pihaknya tengah mendekati sejumlah investor untuk bisa melakukan hilirisasi di dalam negeri. Investor yang sedang didekati itu, menurut dia, berasal dari berbagai negara .
Sebagai informasi, pemerintah resmi melarang ekspor nikel mulai Januari 2020. Larangan itu sedianya berlaku mulai 2022, tetapi dipercepat guna mendorong hilirisasi di dalam negeri. Adapun bauksit masih boleh diekspor hingga Januari 2022. (*/Ant/E-1)
AGENDA hilirisasi yang dijalankan pemerintah saat ini dinilai terlalu eksklusif dan minim melibatkan masyarakat lokal. Itu termasuk dalam pelibatan rantai pasok,
AGENDA hilirisasi yang dijalankan pemerintah dinilai perlu diperbaiki secara menyeluruh dan dilakukan riset yang mendalam. Pasalnya, penghiliran komoditas Sumber Daya Alam (SDA)
ANOMALI hilirisasi dengan tingkat kesejahteraan di wilayah penghiliran terjadi mesti segera diteliti dan dipecahkan persoalannya. Pemerintah diminta untuk tidak membiarkan
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) telah beroperasi selama 56 tahun dan menjadi salah satu perusahaan pertambangan terbesar di Indonesia.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawarti berkeyakinan peluncuran Simbara untuk nikel dan timah akan menambah pundi-pundi negara, selain dari komoditas batu bara.
KEHADIRAN Simbara untuk komoditas nikel dan timah diyakini akan menambah pendapatan negara dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa royalti hingga Rp10 triliun.
Aplikasi Simbara mengawasi rangkaian proses mulai dari hulu sampai hilir, mulai dari perencanaan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan melakukan penataan perizinan sektor tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di wilayah tersebut.
PENGELOLAAN cadangan mineral tambang di Tanah Air perlu dikelola dengan mengacu pada peningkatan nilai tambah optimal dan berpegang teguh pada prinsip berkelanjutan.
Indometal (London) Limited berkomitmen menjalankan fungsi sebagai ujung tombak dalam pembukaan dan penguatan penetrasi komoditas mineral Indonesia di pasar internasional.
Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Inteligence/AI) yang terus melesat dapat menjadi peluang beras bagi Indonesia.
Orang tua di zaman dahulu sering memanfaatkan daun kelor mulai dari membuat sayur sampai bahan obat. Simak, berikut khasiat atau manfaat daun kelor telah tersohor sejak ribuan tahun lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved