Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera menerima aset rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Montong Are dan Mandalika. Penyerahan aset itu datang dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera).
"Insya Allah besok pagi (hari ini) kami akan menerima penyerahan aset rusunawa dari Kementerian PU-Pera di Jakarta," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Kota Mataram H Mahmuddin Tura, di Mataram, kemarin. Menurutnya, bersama rusunawa tersebut akan diserahkan juga beberapa aset yang telah dikerjakan Satker Balai Prasarana dan Permukiman NTB.
Aset yang anggarannya bersumber dari pemerintah pusat itu, antara lain pembangunan drainase di kawasan Cakranegara dekat pasar modern MGM dan penataan kawasan bisnis Cakranegara tahap pertama. "Mungkin ada beberapa aset lagi, tapi kami belum terima rinciannya," kata Mahmuddin yang akan bertolak ke Jakarta.
Total anggaran fisik yang akan diserahkan pemerintah pusat ke Pemerintah Kota Mataram mencapai puluhan miliar rupiah. Sekadar informasi, anggaran untuk satu rusunawa saja mencapai sekitar Rp22 miliar lebih.
Belum lagi untuk drainase dan aset lain. "Setelah diserahterimakan dari pemerintah kota, aset tersebut sepenuhnya menjadi milik Pemerintah Kota Mataram, termasuk untuk pemeliharaan dan tanggung jawab lain," katanya.
Untuk rusunawa, kata Mahmuddin, setelah aset menjadi milik pemerintah kota, perlu dilakukan kajian untuk pembuatan payung hukum berupa peraturan daerah (perda) terkait dengan biaya sewa. Soalnya, selama ini biaya sewa rusunawa belum menjadi retribusi pemerintah daerah.
Itu karena semua pengelolaan rusunawa, baik di Selagalas, Montong Are, maupun Mandalika masih dilakukan paguyuban yang dibentuk dan beranggotakan penghuni rusunawa. Besaran sewa yang berlaku sekitar Rp100 ribu sampai Rp200 ribu per bulan.
Dulu sejatinya pernah ada wacana pembuatan perda guna menetapkan biaya sewa dan menjadi retribusi daerah. "Tetapi hal itu tertunda karena belum ada penyerahan aset oleh pemerintah pusat. Jadi, sekarang saatnya kami mulai kaji lagi untuk perda," katanya. (Ant/S-3)
SEORANG bocah laki-laki berusia 6 tahun tewas terjatuh di lantai 8 Rusunawa Rawa Bebek, Cakung, Jakarta Timur. Insiden terjadi pukul 16.15 WIB, Selasa, 25 Juni 2024.
Penjabat Gubernur (Pj) Jakarta Heru Budi Hartono memastikan bahwa tujuh pekerja Rusunawa Marunda yang terlibat dalam penjarahan aset hunian telah ditindak tegas
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta agar pelaku penjarahan Rusunawa Marunda harus ditindak tegas karena sudah melanggar hukum
Warga Rusunawa Griya Tipar Cakung mengikuti pelatihan tentang cara menjadi wirausaha digital yang digelar PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP).
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta membatalkan rencana untuk segera menarik retribusi rusun mulai bulan ini. Hal itu diputuskan setelah eksekutif menggelar rapat kerja
DPRD DKI Jakarta meminta retribusi Rusun agar ditangguhkan lagi karena ekonomi penghuni belum pulih usai kasus pandemi covid-19 melanda warga Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved