Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Kementerian PU-Pera Kantongi Pagu Anggaran 2020 Rp120,21 T

Andhika Prasetyo
28/8/2019 15:23
Kementerian PU-Pera Kantongi Pagu Anggaran 2020 Rp120,21 T
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono(MI/Pius Erlangga)

KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) mengantongi pagu anggaran 2020 sebesar Rp120,21 triliun. Angka tersebut lebih besar dari pagu indikatif yang ditetapkan Rp103,87 triliun.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air menjadi unit organisasi yang mendapat alokasi terbesar yakni mencapai Rp43,97 triliun.

"Dana tersebut akan digunakan untuk membangun bendungan, embung, irigasi, rawa, air tanah, air baku, operasi dan pemeliharaan serta pengendalian lumpur Sidoarjo," ujar Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (28/8).

Unit organisasi penerima anggaran terbesar kedua adalah Ditjen Bina Marga dengan total Rp42,95 triliun.

Baca juga: PU-Pera Minta FLPP Jadi 100 Ribu Unit

Dengan dana itu, pemerintah akan melanjutkan pembangunan jalan nasional seperti Trans-Papua, Selatan-Selatan Jawa, Lingkar Utara Brebes, Kuta Mandalika serta perbatasan Kalimantan, NTT dan Papua.

Selain jalan nasional, ada juga pembangunan jalan bebas hambatan yang akan menggunakan APBN yakni jalan tol Cisumdawu dan Serang-Panimbang.

Ditjen Cipta Karya menjadi penerima anggaran terbesar ketiga dengan jumlah Rp22 triliun yang akan digunakan untuk membangun sistem penyediaan air minum, sanitasi, tata kawasan permukiman dan sarana olah raga serta pasar.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya