Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH akan merevisi tata cara pemberian kompensasi oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kepada para pelanggan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Terkait Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.
Di dalam beleid yang ada saat ini, konsumen listrik bisa mendapat ganti rugi jika perseroan melakukan pemadaman sekian jam dalam satu bulan. Namun, mereka harus terlebih dulu menghubungi pusat informasi PLN. Jika tidak, konsumen tidak mendapat kompensasi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrik-an Kementerian ESDM Rida Mulyana menilai aturan itu sangat tidak adil. Terlebih jika mengacu pada kasus pemadaman pada Minggu (4/8) yang diikuti putusnya sambungan telepon beberapa penyedia jasa layanan telekomunikasi.
“Aturan harus hubungi call center itu akan kita coret karena tidak adil. Setiap ada wilayah terdampak akan dikompensasi tanpa harus hubungi call center,” ujar Rida di kantornya di Jakarta, kemarin.
Kompensasi, lanjutnya, akan diberikan bukan dalam bentuk tunai, melainkan dalam bentuk pengurangan tagihan pemakaian daya dalam kurun tertentu (kwh).
Rida menyebut pembahasan revisi Permen 27/2017 akan mulai dilakukan pada Rabu (7/8). Langkah tersebut harus dilakukan untuk memaksa PLN menyediakan layanan yang lebih baik ke depannya.
“Ini arahan Pak Menteri (ESDM Ignasius Jonan) untuk memberikan cambuk kepada PLN agar lebih mampu meningkatkan lagi mutu pelayanan ke masyarakat,” tuturnya.
Walaupun revisi tersebut baru akan berlaku efektif untuk kasus-kasus pemadaman berikutnya, Rida mengatakan PLN harus tetap memberikan kompensasi atas pemadaman massal akhir pekan lalu. Ia memperkirakan biaya ganti rugi akan mencapai sekitar Rp1 triliun.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PLN Sripeni Inten Cahyani mengungkapkan ganti rugi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.
Selain itu, kata dia, sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenai penyesuaian tarif tenaga listrik (non-adjustment).
“Kompensasi ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya,” ujar Sripeni melalui keterangan resmi, kemarin. (Pra/Ata/X-4)
KEPALA Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko merespons pemadaman listrik di Sumatra. Ia pastikan pemerintah akan mengevaluasi terhadap kejadian tersebut.
PT PLN (Persero) menyebut berhasil menormalkan kembali 100% pasokan listrik yang menyuplai 1,7 juta pelanggan di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) setelah dalam 2 hari terakhir ada pemadaman.
Pemadaman listrik terjadi selama dua hari terakhir di hampir semua wilayah yang tergabung dalam sistem interkoneksi Sumatra, termasuk Provinsi Riau.
SEKITAR 1,5 juta pelanggan PLN di Sumatra Barat (Sumbar) terdampak pemadaman listrik, imbas gangguan transmisi SUTT 275 KV Lubuk Linggau-Lahat, Sumatra Selatan, kemarin.
PLN terus berupaya melakukan pemulihan pasca gangguan pada jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi Linggau-Lahat, Sumatra Selatan
Badai tornado dan petir yang menghancurkan telah melanda Amerika Serikat, menyebabkan puluhan ribu orang kehilangan listrik dan menyebabkan setidaknya 23 orang tewas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved