Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Serapan Anggaran Kementerian PU-Pera Masih Minim

Andhika Prasetyo
10/7/2019 11:00
Serapan Anggaran Kementerian PU-Pera Masih Minim
Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono(Dok. PU-Pera)

REALISASI penyerapan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) untuk periode 2019, per 8 Juli, tercatat baru sebesar 26,18% dari total alokasi yang diberikan yakni Rp117,81 triliun.

Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono mengakui kinerja tersebut terhitung cukup lambat. Bahkan, angka itu berada di bawah rata-rata serapan nasional yang mencapai 40%.

Ia pun membeberkan beberapa faktor yang menyebabkan serapan Kementerian PU-Pera mengalami keterlambatan di tahun ini. Pertama adalah reorganisasi. Tidak hanya di pusat, hal tersebut juga dilakukan di tingkat daerah.

Ia mengatakan saat ini tengah dibentuk balai-balai keciptakaryaan sehingga proses penyerapan menjadi sedikit terlambat.

Kegiatan pemilu dan libur hari raya yang cukup panjang juga menjadi faktor lain yang membuat kinerja penggunaan anggaran tidak maksimal.

Baca juga: Kemen PUPR Serahkan Bantuan 395 Unit Rumah di Tabanan

Kendati demikian, Basuki optimistis target serapan 92,75% bisa tercapai pada akhir tahun ini.

"Semester kedua ini tinggal percepatan karena sebagian paket pengerjaan sudah dilelang," ujar Basuki melalui keterangan resmi, Rabu (10/7).

Per 9 Juli 2019, sebanyak 4.304 paket atau 67,5% dari jumlah paket yang dilelang, dengan nilai Rp39,40 triliun, sudah terkontrak.

Sementara, sebanyak 1.764 paket atau 27,60% paket yang dilelang senilai Rp20,40 triliun masih dalam proses lelang. Jumlah paket yang belum dilelang tersisa 313 paket atau 4,90% senilai Rp6,60 triliun.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya