Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai langkah Grab menerapkan denda bagi pembatalan pesanan berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No.8/1999).
Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak mengungkapkan argumentasi penerapan kebijakan tersebut tidak menghapus kemungkinan kerugian bagi konsumen. Terdapat kesalahan argumentasi yang dilakukan Grab dalam kebijakan denda bagi pelanggan tersebut.
Rolas menilai lahirnya kebijakan denda itu berakar pada kelemahan sistem Grab.
“Namun itu seperti dilimpahkan kepada konsumen,” ujar Rolas dalam keterangan pers, Jumat (21/6).
Rolas memahami Grab ingin mengikis kemunculan pesanan fiktif, di mana terdapat pelanggan iseng yang memesan namun seketika membatalkan pesanan.
Baca juga: Grab Gandeng Pegadaian Beri Kemudahan Mitra Pengemudi
Padahal, di lapangan, kerap kali kejadian itu berawal dari ulah mitra pengemudi ataupun kelemahan sistem Grab.
“Seringkali ada permintaan dari mitra pengemudi membatalkan pesanan kepada konsumen, agar tidak ada pemotongan deposit. Atau pun persaingan antarmitra pengemudi untuk mengerjai sesama rekan sehingga ada yang curang membuat pesanan fiktif,” kata Rolas.
Hal tersebut merupakan pangkal soal yang terletak pada kelemahan sistem Grab, bukan malah dilimpahkan kepada denda konsumen.
“Jadi seharusnya ada inovasi dalam sistem yang bisa menghapus pesanan fiktif bukan malah penerapan denda,” tegas Rolas.
Dia mengutarakan terlepas dari banyaknya pesanan fiktif, kerap kali pelanggan membatalkan karena kekecewaan terhadap kinerja mitra pengemudi.
“Terlalu lama, tidak bergerak ke tempat penjemputan. Atau tidak merespon komunikasi pelanggan. Jadi tidak sepenuhnya pembatalan pesanan kesalahan pelanggan,” ungkapnya.
Rolas mengingatkan kebijakan yang dilakukan Grab tersebut berpotensi melanggar UU Perlindungan Konsumen.
Terdapat beberapa ketentuan seperti penjelasan detil dan aturan yang jelas bisa dipahami konsumen yang merupakan tanggungjawab pelaku usaha.
“Kalau selama ini konsumen tidak mengerti mengapa harus didenda atau saldo OVO berkurang karena pembatalan, dengan ketentuan tertentu yang detail, maka Grab bisa melanggar UU Konsumen. Selain itu, dalam logika kebijakan Grab, sepenuhnya konsumen dikorbankan,” tegas Rolas.
Advokat sekaligus Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing pun mengungkapkan pendapat senada.
Menurutnya, denda akibat pembatalan pemesanan pelanggan transportasi daring disebabkan banyak hal sehingga tidak melulu merupakan kesalahan pelanggan.
“Ini yang seharusnya dipahami operator Grab,” tukas David.
Di sisi lain, dia menyimpulkan persoalan pembatalan pesanan oleh konsumen adalah bagian risiko usaha aplikator.
Selama ini, lanjut David, aplikator hanya menyediakan jasa pemesanan bukan sebagaimana operator transportasi yang mengeluarkan biaya operasional murni, seperti mitra pengemudi di lapangan.
“Perbaikannya itu di internal, bukan membebani konsumen lagi,” ungkapnya. (OL-2)
Selain di Jakarta, peluncuran juga dilakukan serentak di delapan kota lainnya, yakni Yogyakarta, Labuan Bajo, Medan, Batam, Surabaya, Bandung, Lombok, dan Manado.
Integrasi juga akan memudahkan pengguna aplikasi Grab, utamanya yang belum terlayani oleh perbankan untuk bisa mengakses fasilitas dari Superbank.
Gunakan kode promo “MARTBEAUTY” untuk pembelian produk skincare dan makeup dengan diskon hingga Rpp100 ribu.
Indonesia berhasil membukukan pertumbuhan ekonomi tinggi serta menurunkan tingkat pengangguran yang bahkan mencapai level sebelum pandemi.
BPJS Ketenagakerjaan raih penghargaan Best Nation Wide Collaboration pada ajang Grab Business Forum 2024 yang diselenggarakan oleh Grab Indonesia
POLISI berhasil menangkap Michael Gomgom (30), sopir taksi online yang menodong dan memeras penumpang wanita di tol.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved