Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan upaya peningkatan kualitas jalan, salah satunya melalui pembenahan drainase sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ruas jalan. Keberadaan drainase jalan yang terhubung dengan sistem drainase kawasan atau lingkungan sangat penting untuk menghindari terjadinya genangan dan memperpanjang usia layanan jalan.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan salah satu program infrastruktur PUPR tahun 2020 adalah pembenahan drainase jalan nasional secara masif. Pihaknya sudah menyiapkan program khusus yakni program pembangunan drainase jalan secara nasional.
"Kalau dijadikan satu, item pekerjaan drainase kecil sekali dari total pekerjaan jalan sehingga tidak optimal dikerjakan kontraktor. Misalnya jalan di Pantai Utara Jawa, drainase jalan yang tertutup bangunan akan kita buka,” kata Menteri Basuki dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kementerian PUPR Akan Evaluasi Desain Rest Area Jalan Tol
Untuk melaksanakan program tersebut, Direktorat Jenderal Bina Marga (Ditjen Bina Marga) tengah menyusun desain program. Pembangunan drainase jalan yang tersambung dengan drainase kawasan atau lingkungan, lanjut Menteri Basuki, sangat penting untuk menghindari munculnya genangan pada ruas jalan.
Sebab, drainase jalan pada masa lalu dibuat hanya di sisi jalan belum terhubung sampai pembuatan saluran air akhir.
Kemudian terkait pagu indikatif Kementerian PUPR pada tahun 2020 sebesar Rp103,87 triliun, alokasi di Ditjen Bina Marga sebesar Rp38,8 triliun. Di sektor Bina Marga, program lain yang akan dilakukan adalah pembangunan jembatan gantung guna membuka keterisolasisan desa-desa di wilayah terpencil.
Pada tahun 2020, Kementerian PUPR juga akan memperbarui Keputusan Menteri PUPR mengenai penetapan ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan nasional menggantikan Kepmen PUPR tahun 2015. Penyesuaian penetapan ruas jalan nasional dilakukan setiap lima tahun sekali.
“Jalan yang belum ditetapkan statusnya seperti jalan perbatasan di Kalimantan yang dibangun Kementerian PUPR, akan ditetapkan statusnya tahun depan. Sehingga tanggung jawab pemeliharaannya menjadi lebih jelas,” tutur Menteri Basuki.
Saat ini, panjang jalan nasional adalah 47.107 km. Untuk jalan nasional digunakan marka dengan menggunakan cat warna putih dan kuning.(RO/OL-5)
Lima konsep restorasi sungai ditawarkan, yakni restorasi hidrologi, restorasi ekologi, morfologi, sosial ekonomi, serta restorasi kelembagaan dan peraturan.
KEPALA Mitigasi Bencana ITB I Wayan Segara mengungkapkan, bencana banjir merupakan bencana yang rutin terjadi di Indonesia, terutama di musim hujan.
Banjir setinggi 50 cm merendam Purwodadi akibat hujan dan drainase yang tersumbat dari lumpur banjir sebelumnya.
Banjir di Jakarta Barat juga ada yang disebabkan oleh rob dan di Jakarta Timur akibat adanya turap kali yang jebol.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) menyebutkan bahwa banjir yang terjadi beberapa waktu lalu salah satunya akibat curah hujan ekstrem serta durasi hujan yang lama.
Genangan air yang terjadi di sejumlah wilayah Jakarta pada pekan lalu diakibatkan oleh buruknya sistem saluran air yang tidak berfungsi dengan baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved