Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV turut menggelar inspeksi terkait penerapan Keputusan Menteri 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, pada Senin (20/5).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti, mengatakan, inspeksi dilakukan untuk memastikan maskapai telah menerapkan aturan sesuai dengan KM 106 Tahun 2019.
"Sejauh ini, berdasarkan laporan belum ditemukan adanya maskapai yang menerapkan tarif di atas TBA (tarif batas atas), untuk itu diharapkan maskapai dapat secara konsisten untuk mematuhi ketentuan yang berlaku tersebut," kata Polana dalam pernyataan resmi, Senin (20/5).
Inspeksi dilaksanakan oleh Inspektur angkutan udara di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dilakukan pengecekan tarif tiket pesawat secara acak kepada empat maskapai yaitu Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, dan Nam Air.
Sebagaimana diberitakan, maskapai Garuda Indonesia dengan kategori full service, rute penerbangan Denpasar–Jakarta menerapkan tarif penumpang Rp1.431.000, dengan TBA yang tercatat di KM 106 pada 2019 Rp1.431.000.
Baca juga: ISEI Promosikan Sawit dan Kopi Indonesia ke Swiss
Garuda Indonesia rute Denpasar-Surabaya menerapkan tarif penumpang sebesar Rp638 ribu, dengan TBA yang tercatat di KM 106 2019 Rp638 ribu.
"Sedangkan PT Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, NamAir telah menerapkan peraturan KM 106 2019, di mana secara random check di beberapa rute baik secara manual maupun online, hasilnya tidak ditemukan pelanggaran TBA maupun TBB (tarif batas bawah)," jelas Kepala Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah IV, Elfi Amir.
Elfi menambakan, pemantauan dan evaluasi di wilayah kerjanya akan terus dilakukan secara berkala.
"Tidak hanya melakukan inspeksi penerapan aturan baru terkait TBA, kami juga terus mengingatkan maskapai dan stakeholder penerbangan terkait untuk menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jasa transportasi udara," tutup dia. (OL-1)
KPK bakal memanggil ulang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menjelaskan kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub.
Tiga mantan pejabat Kementerian Perhubungan didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,15 triliun.
KPK meminta pengelolaan Pelabuhan Waisai, Raja Ampat, Papua Barat diserahkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar pelayanan bisa menjadi optimal.
Kementerian perhubungan menegur produsen pesawat AS Boeing perihal kecelakaan yang menimpa Lion Air.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Capt. Sigit Hani Hadiyanto mengatakan bahwa progres pembangunan bandara sudah sekitar 40%-50%.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan uji coba layanan transportasi massal Biskita Trans Depok.
AirAsia dan Garuda minta penetapan tarif batas atas dan bawah dikaji ulang
Tingginya harga avtur mempersulit maskapai dalam negeri
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyiapkan langkah efisiensi penerbangan untuk menurunkan harga tiket pesawat. Salah satu upayanya adalah dengan mengevaluasi biaya operasi pesawat.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan menggali informasi penyebab kenaikan harga tiket saat ini.
PEMERINTAH harus hadir dalam pengaturan harga tiket pesawat jelang Hari Raya Idul Fitri. Dengan demikian, warga negara dapat mudik dengan nyaman.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan bertekad membereskan mahalnya tarif tiket transportasi udara yang menuju kawasan timur Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved