Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebaran Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di seluruh Indonesia mencapai 1.597 unit hingga Januari 2019. Dari angka tersebut, 69% berada di pulau Jawa dan Bali, yakni sebanyak 1.102 BPR.
Sisanya 31% atau sebesar 495 berada di luar Jawa dan Bali. Kondisi ini sudah mulai membaik karena adanya kebijakan yang meluas di luar Jawa dan Bali.
"Kondisi ini sudah mulai baik. Dahulu di atas 80% di Jawa dan Bali. Karena adanya kebijakan otoritas maka meluas di luar Jawa Bali," kata Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR Ayahandayani dalam acara Pelatihan dan Gathering Media Otoritas Jasa Keuangan di Bandung, Jumat (3/5).
Baca juga: Revolusi Digital Jadi Tantangan Pertahankan Eksistensi BPR
Dirinya merinci, berdasarkan klasifikasi modal inti, BPR masih cenderung terkonsentrasi pada kelas BPRKU 1 atau sebanyak 82,91%. Modal inti dari klasifikasi BPR ini kurang dari Rp15 miliar atau paling sedikit sekitar Rp6 miliar.
"BPRKU 1 sebagian besar BPR ada di sana semua di bawah Rp15 miliar. 722 BPR separuhnya masih memiliki modal inti di bawah Rp6 miliar," tukasnya.(OL-5)
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
MENGAWALI perjalanan sebagai Bank Perekonomian Rakyat (BPR), KoinWorks Bank bertransformasi menjadi bank digital (BPR) di Indonesia yang semakin mudah diakses pengguna
Dana Pihak Ketiga (DPK) yang sudah terakumulasi di DepositoBPR by Komunal, yang mencapai Rp8 triliun.
OJK melakukannya melalui kerangka pengaturan, pengawasan, dan perizinan yang lebih terintegrasi
Roadmap tersebut merupakan landasan kebijakan untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas,
Masyarakat harus dapat melakukan Investasi Cerdas di Era 4.0.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved