Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pekan Depan, Tarif Ojek Online Dirilis Pemerintah

Satria Sakti Utama
13/3/2019 19:46
Pekan Depan, Tarif Ojek Online Dirilis Pemerintah
(ANTARA)

PENETAPAN tarif untuk ojek online akan segera dirilis pemerintah dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhun) Budi Setiyadi saat dihubungi via sambungan telepon, Rabu (13/3).

"Tarif belum mungkin satu pekan ini. Pekan depanlah kita selesaikan," ungkapnya.

Besaran batas bawah tarif yang dipertimbangkan pemerintah berada dikisaran angka Rp2.400-Rp3.000 per kilometer. Tarif Rp3.000 per kilometer merupakan tuntutan komunitas ojek online Gabungan Aksi Roda Dua (Garda).

Selain soal tarif, Kemenhub kini fokus untuk mematangkan rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang bakal diluncurkan bulan depan. Kemenhub telah melakukan uji publik di lima kota besar yakni Bandung, Semarang, Balikpapan, Medan, dan Makassar.

Dari program uji publik ini, Kemenhub mendapatkan beberapa masukan dari stakeholder terkait. Salah satunya ialah permintaan penghapusan poin pembatasan jam kerja yang dinilai memberatkan pengemudi ojek online. Sebelumnya, pengemudi wajib mematuhi ketentuan jam kerja paling lama delapan jam per hari.

"Kan awalnya dimasukkan delapan jam, kemudian mereka meminta perubahan karena spesifikasi bisnis ojek online agak berbeda. Jadi kami berikan kebebasan kepada pengemudi boleh delapan jam tapi mengatur sendiri istirahatnya. Misal pagi kerja tiga jam, istirahat, nanti siang kerja lagi dua jam terus istirahat lagi, begitu seterusnya," imbuh Budi.

Kemenhub juga mencoba memberikan perlindungan terkait sanksi kepada pengemudi yang sebelumnya mutlak berada di tangan pihak aplikator. Sanksi yang dijatuhkan wajib melalui kajian lebih dahulu dan dilarang untuk langsung melakukan pemutusan kemitraan.

"Intinya suspend itu harus diklarifikasi lebih dahulu. Hukumannya pun berjenjang. Jangan kesalahan langsung putus kemitraan," tutupnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya