Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DEPUTI Direktur Departmen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia (BI) Fadjar Majardi mengatakan kebijakan BI yang kembali menaikkan suku bunga acuan hingga 25 basis poin menjadi 5,5% dilakukan bukan semata-mata merespons gejolak ekonomi di Turki.
Kebijakan menaikkan suku bunga acuan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi ketidakpastian global yang terjadi saat ini seperti terjadinya konflik dagang dan perang kebijakan antara negara satu dan negara lainnya.
"Untuk menghadapi ketidakpastian global itu, maka BI harus pertahankan daya tarik keuangan domestik. Salah satunya ialah meningkatkan suku bunga untuk menarik investor ke dalam negeri," kata Fadjar di sela-sela pelatihan wartawan ekonomi triwulan III 2018, di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (24/8).
Menurut dia, hal itu juga dilakukan beberapa negara di dunia yang menaikkan suku bunga acuan di triwulan II tahun ini.
"Bahkan di Turki, pada triwulan II menaikkan suku bunga hingga 1.000 basis poin atau sekitar 10%," kata dia. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved