Larangan Adat di Birunya Rote Ndao

Palce Amalo
10/9/2016 05:40
Larangan Adat di Birunya Rote Ndao
MI/Palce Amalo(MI/Palce Amalo)

HARI jelang siang ketika 48 pria berpakaian adat lengkap memasuki tenda upacara adat di pesisir pantai Desa Nggodimeda, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (7/9).

Langkah mereka seirama dengan musik gong yang ditabuh dari pinggir tenda.

Para pria itu ialah tokoh adat dari enam desa di tiga nusak (wilayah adat) di Rote, yakni Termanu di Kecamatan Rote Tengah, Dengka di Kecamatan Rote Barat Laut, dan Landu di Kecamatan Landu Leko.

Baca juga : Wakapolda: Pencoblosan di Jakarta Barat Lancar meski Beberapa TPS Banjir

Tokoh adat yang sebagian besar berusia antara 50-70 tahun itu dikukuhkan menjadi manaholo (pengawas laut) di wilayah desanya masing-masing.

Prosesi pengukuhan diawali penuturan syair oleh ketua adat (maneleo) yang menekankan pentingnya melestarikan sumber daya di laut demi anak cucu.

Pengukuhan dilakukan Meneleo Inahuk (Ketua Adat Utama) Leonard Haning yang juga Bupati Rote Ndao dengan cara memercikkan air ke kepala tiap-tiap manaholo.

Baca juga : Petugas Gabungan Kawal Pengiriman Logistik Pemilu ke 396 TPS di Johar Baru

"Demi kesejahteraan masyarakat Rote Ndao terutama anak cucu kita di masa yang akan datang, dengan sukarela kami siap menjalankan tugas maneleo dengan penuh tanggung jawab," kata Manaholo Marten Ayup Biredoko.

Tugas mereka mengawasi seluruh sumber daya perairan dalam radius 3 mil dari pantai untuk mendukung pengembangan Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu.

Perairan Rote Ndao masih bagian dari kawasan sumber daya perairan TNP Laut Sawu seluas 3 juta hektare yang meliputi 10 kabupaten di NTT.

Baca juga : Kapolda Metro Ultimatum Oknum Bandel di Pemilu 2024

Untuk menjalankan tugasnya, manaholo menggunakan aturan yang disebut hoholok atau papadak.

Aturan itu merupakan kearifan lokal masyarakat setempat yang selama turun-temurun diberlakukan dalam pembagian air di sawah dan pengelolaan tanaman produksi.

Hoholok bertujuan mencegah timbulnya perebutan air antarsesama petani dan mencegah terjadinya pencurian tanaman produksi.

Baca juga : BEM se-Kalsel Tuntut Netralitas ASN dan Penyelenggara Pemilu

Seperti aturan adat di daerah lain, hoholok memuat sejumlah larangan, tidak hanya mengikat warga setempat, tetapi juga warga dari daerah lain.

Aturan adat hoholok memuat antara 9-10 jenis larangan disertai denda adat.

Pelanggaran yang terjadi sebanyak dua kali, yaitu denda dan juga dapat ditindaklanjuti dengan proses hukum.

Baca juga : Petugas Gabungan Lakukan Patroli ke PPS untuk Kelancaran Pemilu 2024

Pelanggar juga wajib mengganti biaya hoholok.

Denda untuk jenis pelanggaran antara lain menambang pasir menggunakan alat berat (Rp100 juta), menebang mangrove (Rp25 juta), mengambil telur penyu (Rp5 juta), serta mengambil dan merusak padang lamun, teripang, terumbu karang, dan akar bahar (Rp25 juta).

Selanjutnya menangkap ikan dengan pukat harimau dan racun atau potasium (Rp100 juta), membuang sampah ke laut (Rp250 ribu), menangkap dan membunuh penyu (Rp5 juta), serta menangkap paus, lumba-lumba, dan duyung (Rp100 juta).

Baca juga : Ganjar: Insyaallah TNI, Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu akan Netral

Adanya pengawasan pesisir dan laut Rote Ndao oleh lembaga adat diharapkan dapat meminimalisasi berbagai persoalan yang terjadi selama ini, seperti konflik pemanfaatan ruang, degradasi ekosistem pesisir, terumbu karang, mangrove, dan eksploitasi terhadap biota laut yang dilindungi dan penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan.
Mitra

Bupati Rote Ndao Leonard Haning mengatakan Manaholo merupakan lembaga adat mitra pemerintah daerah karena tidak semua pelanggaran harus dikenai dengan hukum formal.

Penerapan hukum adat juga efektif untuk mengurangi pelanggaran yang dilakukan warga.

Baca juga : Jaga Nilai Demokrasi, PB HMI Minta ASN dan Penyelenggara Pemilu Netral

Hal itu, kata dia, tumbuh dari bawah dan berlaku serta bermanfaat untuk mendukung sumber daya pesisir dan laut.

Menurutnya, kegiatan yang diinisiasi The Nature Corservacy (TNC) dan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKPN) Kupang ini akan dikembangkan hingga mencapai seluruh desa pesisir di Rote Ndao.

"Kalau Laut Sawu kita jaga, tentu laut Rote akan lebih kita jaga lagi lewat aturan yang tumbuh dari kita dan bermanfaat bagi kita," ujarnya.

Baca juga : Kodiklat TNI-AD Terapkan Netralitas TNI

Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Direktorat Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Andi Rusandi, mengatakan deklarasi hoholok sangat membantu meringankan tugas-tugas pengelolaan laut dan pesisir yang selama ini mungkin hanya dilakukan pemerintah pusat dan daerah.

"Kawasan kita ini cukup luas sehingga dengan adanya deklarasi pengelolaan laut dengan kearifan lokal akan melestarikan sumber daya bagi kemaslahatan generasi sekarang dan generasi yang akan datang," kata dia.

Andi mengatakan akan mengidentifikasi kearifan lokal yang ada di daerah lain yang menerapkan metode seperti yang diterapkan di Rote Ndao tersebut.

Baca juga : Ulama Dukung Tindakan Tegas terhadap Terorisme

"Aturan yang dilahirkan masyarakat adat jauh lebih baik dan lebih efektif. Setiap daerah mempunyai karakteristik yang berbeda dan kami yakin persoalan untuk pengelolaan sumber daya alam di daerah itu akan lebih efektif ketika hukum adat diterapkan," ujarnya.


Rawan pengeboman ikan

Pakar hukum lingkungan Universitas Nusa Cendana Jemy Pello mengatakan sedikitnya 20 lokasi perairan di NTT rawan aksi pengeboman ikan selama 2005-2016.

Baca juga : Jokowi Tegaskan Aparat Harus Netral dan Jaga Kedaulatan Rakyat Saat Pemilu

"Aksi pengeboman ikan masih terus berlangsung. Saya saksikan sendiri pengeboman ikan yang dilakukan nelayan di Kabupaten Lembata," ujarnya.

Jemy yang juga hadir di pengukuhan manaholo itu mengatakan aksi pengeboman ikan hanya bisa dicegah dengan kerjasama antara semua pihak mulai pusat sampai daerah.

Persoalan itu tidak boleh diserahkan hanya kepada TNI Angkatan Laut dan Polisi Perairan.

Baca juga : JK Ingatkan Aparat Jangan Curi Suara Rakyat

"Harus ada kerja sama secara berjenjang untuk menanggulangi aksi kejahatan di laut," kata Dia. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya