Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SAYA pemilik dispenser Sharp tipe Swd-T106ms yang dibeli awal 2017 di UFO Elektronik Surabaya, Jawa Timur.
Namun, pekan lalu dispenser tersebut mengalami kebocoran.
Untuk mengatasi masalah itu, saya mengontak customer service (CS) untuk meminta pengecekan sekaligus perbaikan pada dispenser saya.
Ketika itu, CS menjanjikan teknisi bermana Rudy akan mengecek dispenser saya.
Namun, hingga hari keempat setelah saya kontak CS, teknisi yang dijanjikan tidak kunjung datang.
Padahal, saya sudah enam kali mengontak CS tersebut.
Saya ingin dispenser segera diperbaiki karena sangat berguna bagi keluarga saya.
Pada hari kelima, teknisi yang dijanjikan akhirnya datang ke rumah.
Setelah melakukan pengecekan, teknisi tersebut malah menuduh saya menaruh galon dalam posisi miring sehingga airnya bocor.
Saya sangat kecewa sekali dengan pelayannya.
Apalagi, hampir satu pekan pada dispenser saya tidak dilakukan perbaikan apa-apa.
Baru setelah sepekan, mereka mengambil dispenser saya untuk diperbaiki.
Namun, sampai sekarang dispenser saya belum juga dikembalikan.
Mereka juga tidak memberikan kabar bagaimana kelanjutan perbaikan dispenser saya tersebut.
Untuk itu, melalui surat pembaca ini, saya minta tanggapan dari pihak Sharp soal kelanjutan perbaikan dispenser saya.
Kirimkan keluhan dan komentar Anda tentang pelayanan publik ke e-mail: forum@mediaindonesia.com
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved