PTUN Tolak Gugatan Persebaya

02/9/2015 00:00
PTUN Tolak Gugatan Persebaya
(ANTARA/Didik Suhartono)
KEINGINAN Persebaya Surabaya yang meminta keadilan atas penerbitan rekomendasi Indonesia Super League (ISL) oleh Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) menemui kegagalan. Gugatan Persebaya yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah ditolak, kemarin.

Dalam keputusan yang tertuang dalam surat bernomor 99/G/PTUN-JKT 2015, PTUN Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan dari penggugat, yakni Persebaya Surabaya. Alasan PTUN Jakarta menolak gugatan Persebaya ialah eksepsi yang diajukan Ketua Umum BOPI Noor Aman bahwa PTUN tidak berwenang memberikan dan mengadili objek sengketa, yaitu keputusan Ketum BOPI tentang Rekomendasi ISL 2015.

Rekomendasi BOPI dinilai tidak memenuhi kriteria keputusan Tata Usaha Negara yang harus bersifat konkret, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 1 angka 9 UU 5/1986 jo UU 51/2009 tentang PTUN.

"Keputusan Ketum BOPI belum bersifat final, tetapi sebagai persyaratan untuk mengajukan izin keramaian kepada pihak kepolisian. Dengan demikian, gugatan penggugat tidak dapat diterima," bunyi surat PTUN tersebut.

Karena itu, PTUN pun menolak permohonan penundaan keberlakuan objek sengketa (keputusan Ketum BOPI). "Dengan demikian, keputusan Ketum BOPI tentang rekomendasi ISL 2015 tetap berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat secara hukum," lanjut amar putusan tersebut.

Di sisi lain, keputusan PTUN tersebut disambut baik oleh BOPI. Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) BOPI Heru Nugroho, keputusan tersebut menjadi salah satu bukti bahwa yang dilakukan BOPI dengan melarang keikutsertaan Persebaya ialah benar.

"Majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak bisa diterima. Ini menjadi bukti bahwa kami melakukan semua sesuai prosedur atau aturan yang ada," ujar Heru.

Sebelumnya, Persebaya Surabaya dan Arema Cronus dilarang BOPI mengikuti kompetisi ISL 2015. BOPI beranggapan kedua klub tersebut tidak mendapatkan rekomendasi karena alasan faktor legalitas dan administratif yang masih bermasalah.

Hal itu yang kemudian mendorong Persebaya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. (Sat/R-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya