Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
INDIVIDU yang telah melakukan pelanggaran HAM tidak bisa menjadi pemilik atau direktur klub Liga Primer Inggris, Hal itu terungkap dalam aturan baru Liga Primer Inggris, yang disetujui Kamis (30/3).
Pelanggar HAM, berdasarkan Aturan Sanksi Pelanggaran HAM Global 2020, akan menjadi salah satu hal yang menggugurkan pencalonan pemilik dan direktur klub papan atas liga Inggris.
Aturan baru yang disetujui oleh seluruh klub itu juga berarti individu atau perusahaan yang tengah terkena sanksi dari pemerintah Inggris juga akan didiskualifikasi.
Baca juga: Pemilik Manchester City Jadi Wapres UEA
Jenis pelanggaran kriminal yang berujung pada diskualifikasi juga ditambah untuk mencakup kekerasan, korupsi, penipuan, penggelapan pajak, dan rasisme.
Liga Primer Inggris juga berhak mencegah seseorang menjadi direktur klub jika mereka tengah diselidiki terkait kasus-kasus hukum tersebut.
Baca juga: Direktur Tottenham Hotspurs Diskors FIFA
Liga Primer Inggris, beberapa waktu lalu, dikritik kelompok HAM, termasuk Amnesty International, karena mengizinkan Dana Investasi Publik asal Arab Saudi untuk membiayai pengambilalihan Newcastle United meski negara Teluk itu memiliki catatan buruk terkait hak asasi manusia. (AFP/Z-1)
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak segala pembahasan revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Terdapat sejumlah masalah krusial yang membahayakan HAM
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Laporan HRW mengungkapkan kelompok bersenjata yang dipimpin Hamas melakukan "banyak kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan" pada 7 Oktober.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved